Polisi Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus Seorang Diri 

Millen terjerat kasus narkotika jenis sabu

Jakarta, IDN Times - Selebgram Millen Cyrus alias Muhammad Millendaru Prakasa (21), saat ini masih diperiksa dan diproses oleh Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Millen kini ditempatkan di sel khusus, karena sebelumnya penempatan Millen di sel laki-laki ramai diperbincangkan.

"Yang bersangkutan memang statusnya laki-laki, dari hasil KTP, tetapi mengingat situasional jadi kebijakan Kapolres yang bersangkutan ditempatkan di sel khusus, yang sendiri, tinggal sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Ini 6 Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Millen Cyrus

1. Millen terancam hukuman penjara lima tahun

Polisi Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus Seorang Diri Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, Millen terancam hukuman pidana penjara lima tahun, karena kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu.

Millen dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada dua ayat yang termaktub dalam pasal tersebut. Namun, Yusri tidak secara detail menyebutkan pasal ayat mana yang dikenakan pada Millen

"Di Undang-Undang Narkotika 114, itu yang kita persangkakan," ujar Yusri.

2. Polisi masih telusuri pemasok sabu pada Millen

Polisi Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus Seorang Diri Millen Cyrus (ANTARA FOTO)

Polisi hingga saat ini juga masih mendalami barang bukti sabu yang diamankan saat menangkap Millen.

Penyidik juga masih mengejar orang yang memasok sabu kepada Millen.

"Kemudian juga tim masih bergerak untuk mengembangkan, dari mana barang-barang ini didapat," ujar Yusri.

3. Millen ditetapkan jadi tersangka

Polisi Tempatkan Millen Cyrus di Sel Khusus Seorang Diri Selebgram Millen Cyrus meninggalkan ruangan seusai mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Millen ditangkap karena kepemilikan dan pemakaian sabu di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Millen ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes menunjukkan dia positif mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari tangan Millen, polisi mengamankan sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan minuman keras. Dia ditangkap bersama seorang teman laki-laki berinisial J.

Baca Juga: ICJR Kritik Penahanan Millen Cyrus di Sel Laki-laki Berisiko Pelecehan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya