Polisi Tersangka Kekerasan Sekual di Sulteng, Kompolnas: Bisa Dipecat

Kini ditahan di Mapolda Sulteng

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, polisi yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bisa dipecat dari Polri.

Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka kasus kekerasan seksual terhadap RO di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Salah satu pelaku merupakan anggota Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda) MKS.

"Tidak ada perkecualian. Semua tersangka harus diperlakukan sama. Justru sebagai anggota Brimob, jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah, maka selain terkena sanksi pidana, yang bersangkutan juga akan terkena sanksi kode etik dengan ancaman maksimum dipecat (PTDH)," kata dia kepada IDN Times, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: 11 Pelaku Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng Ditetapkan Tersangka

1. Ditahan di Mapolda Sulteng

Polisi Tersangka Kekerasan Sekual di Sulteng, Kompolnas: Bisa DipecatIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Poengky menegaskan, MKS bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. MKS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap RO ditahan di Markas Polda (Mapolda) Sulteng sejak Sabtu (3/6/2023).

Kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan orangtua korban berinisial RO ke Polres Parigi Moutong. Korban yang awalnya mengaku kesakitan akhirnya bercerita mengalami kekerasan seksual. Korban pun dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu.

Baca Juga: ICJR Sayangkan Pernyataan Kapolda Sulteng soal Kasus Perkosaan Parimo

2. Sebelumnya tujuh orang sudah ditahan

Polisi Tersangka Kekerasan Sekual di Sulteng, Kompolnas: Bisa DipecatIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kasus ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri yang tidak bersamaan oleh 11 pelakunya," ujar Agus dalam konferensi pers pada 31 Mei 2023.

Selain Ipda MKS, polisi telah menetapkan 10 tersangka lain dalam kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu, yakni HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Dari jumlah tiu, tujuh di antaranya sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lain masuk daftar pencarian orang, yakni AW, AS, dan AK.

Baca Juga: Dirjen HAM: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parimo Masuk UU TPKS

3. Korban diajak temannya untuk bekerja saat berusia 15 tahun

Polisi Tersangka Kekerasan Sekual di Sulteng, Kompolnas: Bisa DipecatIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Melansir Antara, korban mengaku ikut bersama rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo. Korban yang berasal dari Kabupaten Poso menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Sausu pada 2022. Saat itu, korban berusia 15 tahun.

Korban mengaku dapat perlakukan tak senonoh dari 11 orang pelaku, yang di antaranya oknum Kepala Desa (Kades) yang bertugas di Parimo dan guru, serta terdapat keterlibatan seorang perwira.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya