Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018

Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp8,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sedang berusaha membongkar kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang.

"Subdit lll Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melakukan penyidikan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang dengan total kerugian sebesar Rp.8,9 Miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

1. Ada laporan dari tiga perusahaan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018Ilustrasi latihan olahraga renang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Awi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masuknya laporan Lastri Sulastri, yang mana dia adalah kuasa hukum dari tiga perusahaan yakni, PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS.

Laporan kasus itu terdaftar dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri tanggal 3 April 2018.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir, Atlet Timnas Basket Lelang Jersey Asian Games

2. Awal mula penawaran proyek pada korban

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018Antara FOTO/Aprillio Akbar/kye/18

Pada akhir bulan Januari 2017, FA alias Ayong menghubungi korban atas nama Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU terkait Proyek pembuatan embung Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring.

"Proyek tersebut memerlukan batu splite atau batu belah sebanyak 5 tongkang (kapal pengangkut barang)," kata dia.

Dari awal, Bong Elvan Hamzah tak mau menerima tawaran dari FA, tetapi FA membujuk bahwa uang proyek ini aman karena APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama 1 sampai 1,5 bulan setelah batu split yang diminta sampai di Palembang.

3. Pelaku menghilang dan terancam hukuman 20 tahun penjara

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018IDN Times/Mia Amalia

Tetapi setelah pecah batu diterima, FA menghilang dan tidak dapat dihubungi. Berdasarkan hal tersebut di atas penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan satu saksi terlapor.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan dengan Pasal 379a KUHP dan Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk diketahui, Embung Jakabaring atau Jakabaring Rowing Lake adalah lokasi lomba triathlon Asian Games 2018 di Palembang. Embung Jakabaring merupakan bagian Jakabaring Sport City (JSC).

Proyek ini rampung pada 2017, dengan luas lahan rowing center mencapai 8 hektare, dan luas bangunan 251,4275 hektare.

Baca Juga: Masalah Honor Panpel Asian Games Jangan Terulang di Piala Dunia U-20 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya