Polisi Tilang 11 Mobil Peserta Balap Liar Senayan yang Viral

Mobil, SIM, dan STNK peserta ditahan polisi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengamankan 11 mobil yang akan melakukan balap liar di kawasan Jakarta Pusat, tepatnya di depan gedung TVRI atau pintu Gelora Bung Karno (GBK).

Sebelas mobil tersebut hendak melakukan balap liar pada Sabtu, 26 September 2020, sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB pagi.

"Iya betul, Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda depan TVRI, Jakarta Pusat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Heboh Aksi Balap Lari Liar, Polda Metro Jaya Siap Patroli

1. Polisi amankan satu peserta balap liar yang viral

Polisi Tilang 11 Mobil Peserta Balap Liar Senayan yang ViralFoto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sambodo menjelaskan, satu hari sebelumnya, pada Jumat 25 September 2020, polisi sudah menilang satu pemuda berinisial RN yang viral di media sosial karena melakukan aksi balap liar di tempat yang sama. RN mengaku sebagai pengemudi Honda Brio putih.

"Pelanggar mengakui bahwa telah balapan dengan seorang pengemudi lainnya pada Kamis, 17 September 2020," ujar dia.

2. Polisi masih cari identitas peserta balap liar lainnya

Polisi hingga saat ini masih mencari identitas lawan balapan RN yang juga viral di media sosial.

RN mengaku bahwa dia tidak saling kenal dengan lawannya, hanya bertemu pada saat balapan tersebut.

"Dan sampai saat ini identitas mobil dan pengemudi lainnya yang ikut berbalapan dengan saudara RN masih diselidiki oleh pihak kami," katanya.

3. Mobil, SIM, dan STNK ditahan polisi

Polisi Tilang 11 Mobil Peserta Balap Liar Senayan yang ViralIDN Times/Debbie Sutrisno

Polisi kini menahan mobil peserta balap liar karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya. Mereka telah melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraan di jalan umum.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNK. Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," katanya.

Baca Juga: Heboh Balap Lari Liar, Pelakunya Terancam Hukuman Pidana

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya