Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua Pekan

Total denda yang dikumpulkan mencapai Rp1,6 miliar

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan ada 1.866.458 penindakan selama 14 hari operasi yustisi dilakukan di seluruh Indonesia pada 14-27 September 2020.

Sebanyak jumlah tersebut, sebanyak 296.898 pelanggar yang terjaring razia mendapat teguran tertulis, sedangkan 1.341.027 pelanggar lainnya diberi teguran lisan.

"Kemudian kurungan sebanyak satu kasus," ujarnya dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (28/9/2020).

1. Ada 1.077 restoran yang ditutup

Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua PekanWarga kedapatan tidak mengenakan masker di wilayah Sesetan (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Dia juga mengatakan sudah ada seribu lebih tempat makan atau restoran yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan yang berlaku.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali," ujar dia.

Baca Juga: Operasi Yustisi Digelar, 47.754 Orang Terjaring Razia

2. Total ada Rp1.610.994.425 denda yang diterima

Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua PekanIlustrasi uang. (IDN Times/Istimewa)

Dia juga menjelaskan bahwa selama operasi yustisi ini dilakukan, sudah ada 25.484 pelanggar yang memilih membayar denda. Total ada Rp1.610.994.425 denda yang diterima selama operasi ini berlangsung. Sedangkan sebanyak 201.971 pelanggar memilih menjalankan sanksi kerja sosial.

3. Operasi Yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat

Polisi Tindak 1,8 Juta Pelanggar Operasi Yustisi Selama Dua PekanSatpol PP Kota Semarang melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Kawasan Kota LamaSemarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Pada pelaksanaan 27 September, ada 91.608 personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholder lainnya yang diturunkan. Mulai dari 49.595 personel dari Polri, kemudian 15.114 dari TNI, 16.460 dari Satpol PP dan 10.438 personel lainnya. 

Operasi Yustisi dilakukan guna menekan penyebaran kasus COVID-19. Operasi ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Survei BPS: 17 Persen Masyarakat Yakin Gak akan Tertular COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya