Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Petamburan, Diduga untuk Danai Teroris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba jenis sabu di Petamburan, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada Selasa, 22 Desember 2020, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgassus Polri menangkap pengedar Sabu di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, dengan barang bukti sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat kotor hingga 202 kilogram, asal Timur Tengah.
Dia mengatakan bahwa dana dari penjualan narkoba tersebut diduga untuk membiayai terorisme.
"Ada indikasi dugaan bahwa ini memang barang haram ini digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah sana, ini dugaan sementara," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
1. Para tersangka sudah ditahan
Dia mengatakan ada sepuluh orang tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka adalah TJ, BT, MD, AH, AP, RW, MI, ZAB, WY, dan FA.
Yusri mengatakan bahwa polisi masih didalami apakah pendaan ini berkaitan dengan kelompok terorisme yang ada di Indonesia.
"Kesepuluh orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan peran mereka masing-masing," ujar Yusri.
Baca Juga: 37 Eks Anggotanya Disebut Jadi Teroris, Ini Respons FPI
2. Punya kode 555 yang artinya dari Timur Tengah
Editor’s picks
Yusri mengatakan jaringan ini masih terkait dengan pengungkapan sabu seberat 288 Kilogram di Serpong pada Januari 2020 dan sabu seberat 800 Kilogram di Serang, Banten pada Mei 2020 karena memiliki kode yang sama yakni 555, artinya berasal dari Timur Tengah. Sebanyak 196 paket ini diamankan di salah satu hotel di Petamburan.
"Makanya nanti tim masih bergerak terus, jaringan ini, termasuk orang yang lebih besar yang di atasnya, yang memang masih terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
3. Polisi kejar tersangka lainnya
Yusri mengatakan polisi juga mengamankan sepuluh unit telepon genggam, 1 (satu) unit GPS Map dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut.
"Karena sistemnya adalah mereka control delivery yang digunakan," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sekarang kami masih lakukan pendalaman, apakah ada barang lagi, ada tersangka lagi atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Hati-hati Kotak Amal untuk Danai Teroris, Ini Ciri-cirinya