Polres Jaksel Bongkar Penyelundupan 160 Kg Ganja dalam Buku Pelajaran

Ganja dilakban dan dilapisi buku LKS

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan ganja kering seberat 160 kilogram. Ganja tersebut disimpan dan disembunyikan dalam Buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan kasus penemuan 300 kilogram ganja yang sebelumnya berhasil diungkap. Ganja kering ini dikirim dari Aceh ke alamat Depan Puskesmas Belong, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kabupaten Bogor.

"Bahwa diinformasikan akan ada pengiriman ganja yang berasal dari Aceh melalui pengiriman jasa atau kargo ke TKP, yaitu di depan Puskesmas, Bogor tengah," kata Nana dalam keterangan persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!

1. Temuan pertama adalah 70 kilogram ganja di dalam buku LKS

Polres Jaksel Bongkar Penyelundupan 160 Kg Ganja dalam Buku PelajaranRilis Kasus Narkoba Polres Jakarta Selatan (Instagram.com/Polres_Metro_Jakartaselatan)

Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial HS dan MK. Hasil pengejaran ke lokasi, polisi menemukan 70 bungkus ganja dengan berat 70 kilogram yang dibungkus dalam buku LKS.

"Jadi hampir seolah-seolah ini masyarakat menganggap buku pelajaran, jadi modusnya seperti itu, membungkus ganja dengan lakban cokelat dan dilapisi buku dan mengirim ganja melalui kargo, terjadi tanggal 14 Juli," ucapnya.

2. Polisi kembali temukan 90 kilogram ganja kering di TKP yang sama

Polres Jaksel Bongkar Penyelundupan 160 Kg Ganja dalam Buku PelajaranRilis Kasus Narkoba Polres Jakarta Selatan (Instagram.com/Polres_Metro_Jakartaselatan)

Setelah itu, polisi juga menggerebek kediaman kedua tersangka dan ditemukan 10 gram sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok.

Tak lama kemudian, tiga hari berselang pada 17 Juli 2020, ada informasi bahwa akan ada jasa pengiriman ganja yang disimpan di dalam LKS dengan TKP yang sama.

Polisi akhirnya mengamankan 90 kilogram ganja, sehingga total ada 160 kilogram ganja yang berhasil dikumpulkan.

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Polres Jaksel Bongkar Penyelundupan 160 Kg Ganja dalam Buku PelajaranIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 144 sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112.

Dua orang ini juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari Aceh

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya