Polri: 104 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks COVID-19 Sepanjang 2020

Kasus hoaks COVID-19 terbanyak di Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Polisi sedang memproses 104 orang yang terjerat kasus penyebaran hoaks atau berita bohong terkait COVID-19.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebanyak puluhan orang itu terjaring sejak 30 Januari hingga 24 November 2020.

“Bareskrim dan Polda jajaran menindak 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Kominfo Klaim Takedown 1.759 Konten Hoaks Terkait Virus Corona

1. Kasus terbanyak ditangani Polda Metro Jaya

Polri: 104 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks COVID-19 Sepanjang 2020Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (Dok. Humas Mabes Polri)

Dari jumlah kasus tersebut, Polda Metro Jaya menjadi wilayah kepolisian daerah yang paling banyak menangani perkara hoaks COVID-19, yaitu sebanyak 14 kasus. Kemudian, disusul Polda Jawa Timur sebanyak 12 kasus dan Polda Riau sembilan kasus.

Awi menjelaskan 17 orang dari 104 tersangka kini sudah ditahan. 

2. Jenis hoaks COVID-19 yang ditangani polisi

Polri: 104 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks COVID-19 Sepanjang 2020Ilustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Ada sejumlah jenis kasus hoaks yang ditangani polisi, mulai dari penyebaran hoaks terkait kematian akibat COVID-19, padahal korban yang dinarasikan tidak terpapar virus corona.

Selanjutnya, polisi juga menangani kasus penyebaran hoaks COVID-19 tanpa informasi resmi. Bahkan, para tersangka juga kerap menyebarkan isu Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus ke Indonesia.

"Yang keempat, suntingan foto seolah-olah (menderita) COVID-19, yang kelima, penghinaan terhadap pejabat negara, yang keenam penyebaran berita bohong tentang pemerintah," ujar Awi.

3. Tersangka dikenakan UU ITE dan UU Pengahapusan Diskirminasi Ras dan Etnis

Polri: 104 Orang Jadi Tersangka Penyebar Hoaks COVID-19 Sepanjang 2020Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka dikenakan Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan, sebanyak 4.192 orang dinyatakan positif COVID-19 pada Selasa (24/11/2020). Sehingga, kasus COVID-19 di Indonesia kini telah mencapai 506.302 orang.

Selain itu, ada 2.927 kasus sembuh hari ini. Maka dari itu, total kesembuhan COVID-19 di Indonesia sudah mencapai 425.313 orang atau sama dengan 84,00 persen dari total kasus.

Sedangkan, kasus kematian akibat COVID-19 kini mencapai 16.111 jiwa atau 3,18 persen dari akumulasi kasus di Tanah Air.

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya