Polri: 199 Anggota FPI Jadi Tersangka, 35 Terlibat Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi pertanyaan seputar pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi.
Dia mengatakan bahwa polisi telah mencatat sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, selain itu ada indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.
"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (31/12/2020).
1. Pendapat soal video dukungan Rizieq ke ISIS
Dia juga menanggapi adanya video orasi pemimpin FPI yakni Muhammad Rizieq Shihab yang memberi dukungan kepada kelompok Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Dalam video tersebut terlihat Rizieq Sihab sedang melakukan orasi di depan para pengikutnya. "Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah, hal yang baik harus didukung," kata Rizieq dalam video tersebut.
"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" kata Agus.
Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten
2. Setiap organisasi harus ikut aturan hukum yang berlaku
Editor’s picks
Kabaharkam Polri juga menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja.
Menurutnya, sepanjang orientasi sebuah organisasi baik, memberikan kontribusi pada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, maka tak akan diberikan tindakan-tindakan penegakan hukum.
3. Jawaban Polri jika ada organisasi yang berbahaya
Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang berbahaya, Agus menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.
"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.
Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru: Front Persatuan Islam