Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko Tjandra

Joko Tjandra sudah menunjuk Otto jadi kuasa hukumnya

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa Joko Tjandra sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi perkara di Mabes Polri terkait dengan pembuatan Surat jalan sakti dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.

"Menurut Joko Tjandra, bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," kata Awi kepada awak media di Mabes Polri, Senin (3/8/2020).

1. Otto memang berencana menemui Joko Tjandra

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko Tjandra(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Diberitakan sebelumnya, Otto Hasibuan berencana menyambangi Joko Tjandra di Gedung Bareskrim Polri pada sore ini. Otto mengatakan bahwa nanti dia akan menyampaikan dan menanyakan beberapa hal penting pada Joko.

"Tentu kita tanya apa yang diinginkan, apa yang bisa kita bantu. Itu hal-hal penting," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Joko Tjandra Harus Siap Dipidana

2. Anita juga akan diperiksa Selasa besok

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko TjandraPinangki Sirna Malasari, Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, Awi juga menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan Anita Kolopaking, Polri akan memanggilnya pada 4 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB.

Dia tidak secara rinci menyampaikan agenda apa yang akan dilakukan dengan Anita Kolopaking.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," ujarnya.

3. Serah terima Joko Tjandra dari Polisi Diraja Malaysia dilakukan di dalam pesawat

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan untuk Kasus Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Joko Tjandra akhirnya berhasil diboyong kembali ke tanah air pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Dia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima dengan pihak Malaysia.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Joko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum, Otto Hasibuan Sambangi Joko Tjandra Sore Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya