Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo

FPI minta kasus kerumunan di Pilkada 2020 ditindak

Jakarta, IDN Times - Polri menyatakan kasus kerumunan acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, berbeda dengan kerumunan saat Pilkada Kota Solo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus kerumunan saat putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo tak sama dengan kasus Rizieq. Karena menurut dia kasus tersebut berada di bawah otoritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa (pendaftaran Pilkada 2020). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya (Bawaslu). Jadi prosesnya ada, undang-undangnya ada, peraturan kan ada," ujar Awi di Mabes Polri, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies Terkait Acara Rizieq Bukan Kriminalisasi

1. Wewenang ada di tangan Bawaslu

Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada SoloIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Awi hal tersebut lebih baik ditanyakan langsung ke Bawaslu setempat. Karena setiap kasus pelanggaran protokol kesehatan tidak bisa disamakan atau dipukul rata.

Karena dalam penanganannya, Polri sudah mendorong kepala satuan wilayah (Kasatwil) untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020, oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan diteken Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

2. FPI minta kasus kerumunan kampanye Pilkada 2020 juga ditindak

Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada SoloKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Perlu diketahui, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan Rizieq bakal memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi, jika kasus kerumunan kampanye pilkada di Solo serta Surabaya juga turut ditindak.

"Kalau misalnya memenuhi dua syarat, yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 November 2020.

3. Respons Polri soal ancaman Reuni 212

Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada SoloReuni 212 (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain kasus Rizieq yang merasa dibedakan dengan pilkada, sejumlah organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga mengancam akan tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah tetap membiarkan kerumunan pilkada.

Menanggapi hal ini, Awi mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 adalah amanat undang-undang dan perlu dibedakan dari jenis kerumunan yang lain.

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (soal pilkada)," ujar dia.

4. Kerumunan massa sejak Rizieq Shihab pulang ke tanah air

Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada SoloSuasana penjemputan Rizieq Shihab di sekitar bandara Soekarno-Hatta (Front TV)

Kerumunan massa pada sejak Rizieq Shihab kembali ke Indonesia terjadi beberapa kali di dua wilayah hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Pertama, saat Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua, kerumunan di Jalan KS Tubun, Petamburan, lokasi kediaman Rizieq. Sebagian pendukung Rizieq menyambut meriah di kediamannya yang tidak bisa turut menyambut di bandara.

Ketiga, kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan, dan kawasan Puncak, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).

Keempat, kerumunan massa terjadi saat Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selama kerumunan massa tersebut terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak, tidak ada pembatasan jumlah massa, dan pemakaian masker. 

Baca Juga: Rizieq Disanksi Rp50 Juta, Anies Tanpa Perda Bisa Dituntut Balik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya