Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke Kejati

Maria Pauline buron pembobol BNI Rp1,7 triliun

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua terkait kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru, yang menjerat Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Maria beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejati hari ini, Jumat (6/11/2020).

"Hari ini, Jumat, 6 November 2020 pukul 08.30 telah tahap dua dan pada hari ini yang bersangkutan, berikut barang bukti, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, hari ini.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembobol BNI Maria Pauline

1. Maria adalah pembobol BNI Rp1,7 triliun

Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke KejatiKedatangan tersangka Maria Pauline di ruang VIP Terminal 3 Bandara Inernasionap Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (IDN Times/Candra Irawan)

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

2. Maria kabur sebulan sebelum ditetapkan jadi tersangka

Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke KejatiKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

Maria sudah buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

3. Pemerintah memburu Maria Paulide dari Singapura hingga Belanda

Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke KejatiInfografis Profil Maria Pauline (IDN Times/M Shakti)

Maria dibawa pulang oleh tim Kementerian Hukum dan HAM menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Pesawat ini tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta pada 9 Juli 2020. Dia diekstradisi dari Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dilansir kantor berita ANTARA pada Rabu, 8 Juli 2020. 

Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai ketahui berada di Belanda pada 2009, dia diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura. 

Pemerintah Indonesia sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, Negeri Kincir Angin itu menolak dan menawarkan agar Maria disidangkan di sana, karena rupanya Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. 

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Pembobolan BNI

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya