Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke Kejaksaan

Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Jaktim

Jakarta, IDN Times - Berkas perkara kasus surat jalan palsu terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Tjandra telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Polisi bakal melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk segera disidangkan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dia juga membenarkan jika pelimpahan kasus tersebut akan berlangsung hari ini ke Kejari Jakarta Timur.

"Iya benar rencananya (pelimpahan tahap dua)," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

1. Kepolisian sudah selesaikan tanggung jawabnya

Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke KejaksaanKejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Polri akan melimpahkan para tersangka yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Joko Tjandra, serta Anita Kolopaking beserta barang bukti kasus ini ke jaksa.

Artinya, dalam kasus itu polisi sudah menyelesaikan tanggung jawab.

Baca Juga: Terungkap, Ini 10 Action Plan Pinangki Agar Joko Tjandra Tak Dipidana

2. Brigjen Prasetijo keluarkan surat jalan dan surat sehat untuk buronan

Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke KejaksaanJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Dalam kasus ini, ditemukan fakta bahwa Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra atas inisiatifnya sendiri dan tanpa izin dari pimpinannya. Kala itu Joko masih berstatus buronan.

Dia juga mengeluarkan surat keterangan bebas COVID-19 untuk Joko dan diketahui berada dalam satu pesawat yang sama dengan Joko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

3. Muatan hukum tiga tersangka kasus surat jalan

Polri Limpahkan Kasus Pemalsuan Surat Joko Tjandra ke KejaksaanJoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Joko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kemudian, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus penghapusan red notice, polisi sudah mengamankan empat orang tersangka, yaitu Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian sebagai penerima suap adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Joko Tjandra Sudah Lengkap

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya