Polri Pastikan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat Sudah Ditutup

Ada beberapa kasus hukum yang menjerat Rizieq

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus hukum yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat, sudah SP3 atau ditutup.

"Informasi yang kami dapatkan demikian," kata Awi dalam keterangan pers, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: [FOTO] Detik-detik Kedatangan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta

1. Sebut salam "sampurasun" jadi "campur racun"

Polri Pastikan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat Sudah DitutupKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Namun Awi tidak secara rinci menjelaskan kronologi kasus yang ditutup ini. "Di sana yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," kata dia.

Kasus yang menjerat pentolan FPI di Polda Jawa Barar adalah terkait dugaan penghinaan pada budaya Sunda. Dia membuat guyonan salam "sampurasun" menjadi "campur racun" pada 24 November 2015.

2. Karena guyonan bahasa Sunda, Rizieq dilaporkan 15 organisasi masyarakat

Polri Pastikan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat Sudah DitutupPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Rizieq dilaporkan dengan dugaan kasus penghinaan budaya Sunda saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat, pada 13 November 2015. Akibat guyonan ini, 15 organisasi masyarakat melaporkan Rizieq ke Polda Jabar dengan barang bukti rekaman video ceramah Rizieq.

Tetapi dari hasil pemeriksaan saksi, disimpulkan bahwa tidak ada bukti penghinaan terhadap budaya Sunda. Proses hukum kasus tersebut sempat terhenti selama lebih dari setahun.

Namun, Polda Jabar kembali menangani kasus ini karena didesak pihak pelapor. Kasus ini akhirnya naik ke tahap penyelidikan, namun tak ada titik terang hingga 2020.

3. Kasus lainnya di Polda Jabar adalah penghinaan Sukarno

Polri Pastikan Kasus Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat Sudah DitutupRizieq Shihab (Tangkap Layar Front TV)

Rizieq tersandung kasus pencemaran nama baik, karena muatan ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung, Jabar, pada 2016.

Kala itu, Rizieq mengatakan ”Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala”.

Kasus ini kemudian dilaporkan putri Presiden pertama RI Sukarno,  Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik Sukarno.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan Rizieq diduga melanggar Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik orang yang sudah meninggal.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017. Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3, karena tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Simpatisan Meninggal Saat Tunggu Rizieq, Polisi: Masih Diidentifikasi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya