Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku berinisial AA diancam dengan pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria alias AA saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung.

AA akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Bahwa tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Awi, di Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

1. Terancam hukuman penjara hingga 10 tahun

Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun Penjara(Syekh Ali Jaber) Twitter.com/CI_CahayaIslam

Awi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, yakni berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Kemudian yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 351 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," ujar dia.

Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, MUI: Polri Jangan Terima Alasan Gila! 

2. Syekh Ali Jaber akan jalani visum

Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun PenjaraSyekh Ali Jaber menggelar konferensi pers terkait kejadian penikaman dialaminya di Kota Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing).

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa di Polresta Bandar Lampung.

Nantinya, polisi akan melakukan visum untuk Syekh Ali Jaber karena dia mengalami luka tusuk dan sejumlah jahitan.

"Pertama membuat visum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam empat sentimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak enam jahitan," ujar dia.

3. Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk di Lampung

Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam 10 Tahun PenjaraTangkapan layar kejadian penyerangan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber ditikam saat sedang mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB. (IDN TImes/Istimewa).

Polisi saat ini juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait dugaan gangguan jiwa yang dilakukan AA dan juga telah mengirim tim dokter serta psikiater untuk memulihkan kondisi Syekh Ali Jaber.

Diberitakan sebelumnya di IDN Times,  Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu 13 September 2020, sore. 

Foto yang diunggah oleh akun Instagram @rizqiawal selaku founder @DakwahIslamId memperlihatkan Syekh Ali Jaber dalam kondisi setengah terbaring di rumah sakit, mengenakan kaos oblong putih dengan luka bekas darah di lengan sebelah kanan.

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Kala itu, dia sedang menghadiri acara wisuda khatam Al-Qur'an.

Baca Juga: Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, Menag: Tindak Pelaku Secara Hukum 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya