Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri masih mengatur jadwal gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16.
"Jadi untuk kebakaran rekan-rekan perlu diketahui kemarin sudah P16, tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka," ujar dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
1. Dalam waktu dekat akan diumumkan siapa tersangka dalam kebakaran Kejagung
Namun Awi tidak menjelaskan secara detail kapan waktu gelar perkara penetapan kasus ini akan berlangsung. Dia hanya mengatakan bahwa hal ini sudah memasuki tahap akhir.
"Dalam waktu dekat. Silakan ditunggu di monitor, sudah tahap akhir," ujar dia.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polri Telusuri Rekening Gendut Cleaning Service
2. Sudah ada muatan hukum dalam kasus kebakaran Kejagung
Tim penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mendalami kejadian kebakaran Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020 silam.
Kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan sudah memiliki muatan hukum yakni pasal 187 dan 188 KUHP.
3. Kebakaran terjadi karena nyala api terbuka
Sebelumnya seperti diberitakan IDN Times, api dalam kasus kebakaran Kejagung ini diduga menyala bukan dari hubungan arus pendek atau korsleting, namun karena nyala api terbuka (open flame).
Api berasal dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Tim juga mendapat fakta bahwa ada sejumlah tukang bangunan yang sedang memperbaiki ruangan di lantai 6 gedung tersebut sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi Panggil Penjual Minyak Pembersih