Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan Ini

Rencananya ekspose kasus akan dilakukan pekan ini

Jakarta, IDN Times - Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mencapai final. Rencananya tim penyidik Bareskrim Polri pekan ini akan mengungkap tersangka kasus kebakaran Kejagung.

"Doakan saja minggu ini bisa tuntas, saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspose, di depan jaksa peneliti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020).

1. Gelar perkara rencananya bakal dilakukan pekan ini

Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu pekan ini. Namun dia tidak secara detail menjelaskan kapan waktu tepatnya gelar perkara untuk menentukan tersangka kebakaran Kejagung ini dilakukan.

"Tentunya habis itu kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini tuntas, kita sama-sama doakan," kata Awi.

Baca Juga: Arteria Curiga Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung Cleaning Service

2. Polri klaim tidak ada kendala, namun perlu banyak yang dievaluasi

Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan IniKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan bahwa tidak ada masalah yang berarti selama proses penyidikan dan pengungkapan kasus kebakaran gedung yang berdiri sejak 1968 ini.

"Tidak ada kendala karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang, banyak sekali yang harus dievaluasi," ujarnya.

3. Ini muatan hukum kasus kebakaran Kejagung

Polri Segera Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Pekan IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kasus tersebut telah memiliki muatan hukum dan pidana.

Pasal 187 dan 188 KUHP menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran. Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan Siang

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya