Polri Tangkap Sindikat Penipu Online, Salah Satu Korbannya Kaesang

Terduga pelaku masih SMP dan raup Rp100 juta

Jakarta, IDN Times - Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berbasis daring yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Tim memprofil dan menemukan akun Instagram. Akun ini menjual sepatu dan sandal edisi terbatas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (18/9/2020).

Awi menjelaskan bahwa salah satu korban penipuan ini adalah Putra ketiga Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Kaesang Pangarep. Polisi masih menelusuri dugaan korban lainnya.

"Di antaranya (Kaesang Pangarep), ada beberapa, ada puluhan korban," ujar Awi.

Baca Juga: Kocak, Aksi Jahil Kaesang Kerjai Terduga Penipu Jadi Trending Twitter

1. Terduga pelaku masih duduk di bangku SMP

Polri Tangkap Sindikat Penipu Online, Salah Satu Korbannya KaesangIlustrasi hacker (IDN Times/Sunariyah)

Kasus berawal dari laporan atas nama Nur, yang terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: A/508/IX/2020/Bareskrim Polri bertanggal 8 September 2020.

Awi menjelaskan, setelah korban memilih barang, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening terduga pelaku, namun barang tak pernah kirim oleh pelaku.

Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui akun Instagram jual beli itu diakses oleh orang di wilayah Aceh dan Medan. Empat terduga pelaku adalah AF, GR, MR dan DFY.

"Rata-rata di bawah umur, antara 15-16 (tahun) masih duduk di kelas 7,8,9 SMP," ujar dia.

2. Mereka saat ini dititipkan di Bapas

Polri Tangkap Sindikat Penipu Online, Salah Satu Korbannya KaesangKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan bahwa pelaku berasal dari sekolah yang berbeda, mereka berkenalan satu sama lain dari dunia maya.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka mereka dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) daerah asal masing-masing. Uang hasil penipuan mereka gunakan untuk foya-foya.

“Karena pelaku di bawah umur, maka kami koordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan setempat. Hasil uang penipuan digunakan untuk foya-foya seperti beli pulsa, ponsel, jam tangan, dan lainnya,” kata dia.

Total penipuan yang mereka lakukan mencapai Rp100 juta rupiah.

3. Bisa terancam hukuman 12 tahun penjara

Polri Tangkap Sindikat Penipu Online, Salah Satu Korbannya KaesangIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Keempat remaja ini dijerat dengan pasal Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Salam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum, Direktorat Siber Bareskrim menempuh dua cara, yakni sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan anak, terduga pelaku mendapatkan pembinaan atau dikembalikan ke orang tua dengan pengawasan polisi, kemudian yang kedua melaksanakan keadilan restoratif.

"Kami titip pesannya moralnya bahwasannya anak-anak di bawah umur ini lah yang perlu sama-sama kita awasi literasi terkait dunia maya. Tentunya kita juga sama-sama bertanggung jawab," ujar dia.

Baca Juga: Makin Manly, 9 Potret Terbaru Kaesang Berambut Gondrong Belah Tengah! 

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya