Polri Tidak Izinkan Nonton Bareng Film G30S/PKI

Berkerumun di tengah pandemik dilarang

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa polisi tidak akan memberi izin keramaian atau kerumunan untuk agenda nonton bareng film G30S/PKI.

Awi menjelaskan bahwa polisi tidak melarang masyarakat menonton film. Tetapi melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing," kata Awi dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).

1. Nonton bareng di tengah pandemik tidak diizinkan

Polri Tidak Izinkan Nonton Bareng Film G30S/PKIKepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri (YouTube.com/Tribarata TV)

Awi menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan larangan ini adalah berkaitan dengan kondisi kesehatan di tengah pandemik.

"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian, ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama, dan ini masih dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kontroversial Film G30S/PKI hingga Berhenti Ditayangkan

2. Pemerintah tak larang dan wajibkan masyarakat tonton film G30S/PKI

Polri Tidak Izinkan Nonton Bareng Film G30S/PKIMenkopolhukam Mahfud MD pada acara silaturahmi bareng para seniman di Warung Bu Ageng, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (29/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Film G30S PKI merupakan tontonan yang mulai terdengar jelang akhir September. Hingga saat ini penayangan film ini kerap menjadi polemik di tengah masyarakat.

Film yang menggambarkan pembantaian Partai Komunis Indonesia (PKI) kerap dibicarakan, ada yang pro dan bahkan kontra dengan penayangan film ini.

Menko Polhukam Mahfud MD juga buka bicara terkait film ini. Dia mengatakan bahwa pemerintah tak melarang dan tak mewajibkan masyarakat untuk menontonnya.

"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G 30 S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," kata Mahfud Minggu (27/9/2020), seperti dikutip IDN Times di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.

3. Hak televisi untuk menayangkan film ini atau tidak

Polri Tidak Izinkan Nonton Bareng Film G30S/PKIMenkopolhukam Mahfud MD dalam acara peringatan delapan tahun Undang-undang Keistimewaan (UUK), Senin (31/8/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah juga tak melarang televisi yang hendak menyiarkan film G30S PKI ini.

Bagi dia, hal itu diserahkan kembali pada izin hak siar film tersebut.

"Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," katanya.

Film G30S PKI menjadi polemik karena sempat dibahas oleh oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang mengajak agar fil ini bisa ditonton bersama-sama.

Baca Juga: Ngaku Nonton Film G30S/PKI di YouTube, Mahfud MD: Hukumnya Mubah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya