Polri Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Siang Ini

Gelar perkara sudah dilakukan Polri pagi tadi pukul 09.00

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, pukul 09.00 WIB.

Gelar perkara akan mengungkap siapa tersangka dalam sengkarut kebakaran besar di gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 malam. Polri akan mengumumkannya ke publik pada siang ini.

"Release jam 14.00 WIB. Gelar perkara dihadiri Biro Wassidik, Itwasum, Divisi Hukum, Divisi Propam dan Kapuslabfor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

1. Sudah dua kali gelar ekspose

Polri Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Siang IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Sebelumnya, penyidik gabungan sudah melakukan ekspose bersama Jaksa Peneliti yang menangani kasus kebakaran ini.

Setidaknya sudah ada dua kali ekspose atau P-16 yang dilaksanakan penyidik, yakni pada 1 dan 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi: Kebakaran Kejagung Bukan karena Korsleting, Lalu Apa Sebabnya?

2. Jaksa peneliti yang akan lakukan pemberkasan

Polri Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Siang IniKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan ekspose ini bertujuan agar proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar karena Jaksa peneliti yang nantinya akan melakukan pemberkasan usai kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hal ini dilaksanakan agar proses penyidikannya berjalan dengan lancar, karena nanti setelah berkas selesai dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan perkembangan berkas," kata dia di Mabes Polri, Rabu 21 Oktober 2020.

3. Muatan hukum dalam kasus kebakaran ini

Polri Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Siang IniKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini sudah memiliki muatan hukum dan pidana. Yakni pasal 187 dan 188 KUHP, yang menjelaskan hukuman pidana bagi orang yang menyebabkan Kebakaran.

Pasal 187 menjelaskan bahwa, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa terancam hukuman penjara maksimal 12 sampai 15, atau bahkan seumur hidup jika kebakaran menimbulkan korban.

"Kemudian Pasal 188 barang siapa yang sengaja menyebabkan kebakaran hukuman maksimal 5 tahun," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.

4. Gedung terbakar karena nyala api terbuka

Polri Umumkan Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung Siang IniFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Seiring perjalanan penyidikan kasus ini, diketahui bahwa kebakaran Kejagung terjadi bukan karena hubungan listrik arus pendek namun karena nyala api terbuka, di hari terjadinya kebakaran, lantai 6 ruang biro kepegawaian tersebut memang sedang dalam proses renovasi. Sejumlah petugas sedang bekerja sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.

Api pada awalnya mulai menjalar dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Kebakaran cepat menyebar karena akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung berbahan dasar yang mudah terbakar, seperti gipsum maupun parkit.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Jampidum Klaim Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya