PPDB DKI Sediakan 7 Jalur, Siswa Kurang Mampu Hingga Korban COVID-19

PPDB DKI dibuka mulai hari ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB DKI dilaksanakan dengan kebijakan pemberian ruang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri, dan meminimalkan ketimpangan sosial.

"Keberpihakan tersebut terwujud melalui peningkatan kuota jalur afirmasi, untuk jenjang SMP dan SMA dari 20 persen menjadi 25 persen, dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

1. PPDB DKI Jakarta dibuka secara daring

PPDB DKI Sediakan 7 Jalur, Siswa Kurang Mampu Hingga Korban COVID-19IDNTimes/Wira Sanjiwani

PPDB DKI Jakarta mulai dibuka pada Kamis (11/6) hingga 3 Juli 2020 secara daring, dan bisa diakses setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Pendaftaran juga dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.

Pendaftaran daring akan dimulai dari proses pengajuan akun, pendaftaran atau pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi.

Baca Juga: PPDB Siap Dilaksanakan, Kemendikbud Buka 4 Jalur dengan 2 Metode

2. Penyediaan jalur bagi anak berkebutuhan khusus dan kurang mampu

PPDB DKI Sediakan 7 Jalur, Siswa Kurang Mampu Hingga Korban COVID-19IDN Times/Lia Hutasoit

Disdik DKI Jakarta berharap PPBD DKI Jakarta mampu mengakomodasi berbagai latar belakang calon peserta didik yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Jalur seleksi PPDB jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, yang disediakan di DKI Jakarta antara lain jalur inklusi, yakni jalur yang disediakan untuk anak berkebutuhan khusus. Kemudian jalur afirmasi, yang merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kesempatan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan pandemik virus corona atau COVID-19 untuk bersekolah di sekolah negeri.

3. Jalur-jalur PPDB lainnya yang disediakan Disdik DKI Jakarta

PPDB DKI Sediakan 7 Jalur, Siswa Kurang Mampu Hingga Korban COVID-19ilustrasi petugas Puskesmas saat sosialisasi di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Selain itu, PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 juga membuka jalur zonasi, yang merupakan jalur yang disediakan untuk peserta didik sesuai dengan domisili mereka masing-masing.

Kemudian, jalur prestasi yang terdiri dari prestasi akademik dan non akademik. Ada juga jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, yakni jalur yang disediakan untuk anak dari ASN, TNI, atau Polri yang pindah karena tugas negara serta anak guru yang mengajar di sekolah tujuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Terakhir, jalur luar DKI yang merupakan jalur yang disediakan untuk anak yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dibuka Pekan Depan, Begini Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya