PPDB Jalur Jakarta Prestasi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur prestasi akademi untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Rabu (1/7). Jalur prestasi akademik ini dibuka untuk jenjang pendidikan mulai dari SMP, SMA dan SMK.
Akun instagram @officialppdbdki menyebutkan pendaftaran jalur prestasi akademik dibuka mulai pukul 08.00 WIB hari ini hingga 3 Juli pukul 15.00 WIB. Jalur ini dapat diikuti oleh calon peserta didik baru yang berasal dari Jakarta maupun di luar Jakarta.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendaftar PPDB tahun ajaran 2020/2021 di jalur prestasi akademik.
1. Jadwal pelaksanaan PPBD jalur prestasi akademik
Jadwal jalur prestasi akademik untuk SMP dan SMA
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah : 1 - 2 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 16.00 WIB), 3 Juli 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB)
- Proses Seleksi : 1 - 2 Juli (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 3 Juni (Pukul 00.01 - 15.00 WIB)
- Pengumuman : 3 Juli 2020 (Pukul 17.00 WIB)
- Lapor Diri : 4 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 6 Juli 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).
Jalur prestasi akademik bagi calon peserta didik SMK
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah dan Proses Seleksi : 1 - 2 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 16.00 WIB), 3 Juli 2020 (Pukul 00.01 - 15.00 WIB)
- Proses Seleksi : 1 - 2 Juli (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 3 Juni (Pukul 00.01 - 15.00 WIB)
- Pengumuman : 3 Juli 2020 (Pukul 17.00 WIB)
- Lapor Diri : 4 Juli 2020 (Pukul 08.00 - 24.00 WIB), 6 Juli 2020 (Pukul 00.01-14.00 WIB).
2. Syarat dan ketentuan PPDB Jalur prestasi akademik
Editor’s picks
Selain itu, calon peserta didik juga harus memperhatikan beberapa syarat sebelum mendaftarkan diri di jalur prestasi akademik PPDB DKI Jakarta tahun 2020. Berikut syaratnya:
- Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada
tanggal 1 Juli 2020. - Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. - Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).
- Memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A selama lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1) untuk jenjang SMP.
- Memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B selama lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1) untuk jenjang SMA dan SMK.
Ketentuan:
Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI
Jakarta dapat memilih:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
- Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) Peminatan/
Kompetensi Keahlian. - Pilihan peminatan/Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan
pendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id untuk
SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian
pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi
keahlian pada sekolah yang berbeda;
3. Cara mendaftar jalur prestasi akademik
Berikut adalah cara pendaftaran PPDB Jalur prestasi akademik di DKI Jakarta;
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id
2. Untuk CPDB SMP/SMA/SMK :
a. Dalam DKI, pilih Jalur Prestasi, lalu pilih Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI
b. Luar DKI langsung memilih Jalur Prestasi Akademik Luar DKI
3. Login dengan input nomor peserta dan password
4. Klik tombol PILIH SEKOLAH
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah
6. Cek ulang pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN
7. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id atau masukan nomor pendaftaran di kolom pencarian
Baca Juga: Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi