PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK Buruh

Harus ada antisipasi dampak pada ekonomi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menanggapi hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pekerja dan buruh mendukung langkah untuk menekan angka peningkatan COVID-19 dengan regulasi ini.

KSPI juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan pemberlakuan PPKM Darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan. Selain itu, perlu dipastikan juga agar tidak ada pemotongan gaji hingga PHK. 

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

Sebab, jika berkaca pada awal terjadinya pandemik, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya, daya beli buruh  turun, yang berdampak pada menurunnya konsumsi.

Kondisi tersebut juga akan berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang negatif. Jika ini terjadi, resesi akan semakin panjang.

1. Perusahaan keberatan jika ditutup saat ada pekerja yang positif

PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK BuruhIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, dia juga menyoroti fenomena enggannya buruh melapor jika positif COVID-19. Sebab, bisa berpengaruh pada penutupan sementara pada perusahaan selama 10-14 hari.

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya.

Said Iqbal mengatakan fakta di lapangan menunjukkan angka kematian dan penderita COVID-19 di klaster buruh dan keluarganya juga meningkat.

Baca Juga: Daftar Hotel, Rusun dan Wisma Tempat Isolasi Mandiri COVID di Jakarta

2. Dalam sebulan ada 15 buruh di Jabodetabek meninggal dunia akibat COVID-19

PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK BuruhSeorang ibu melihat proses pemakaman jenazah keluarganya yang meninggal dunia karena COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka area pemakaman untuk jenazah COVID-19 di TPU Srengseng Sawah karena Taman Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19 telah penuh. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Agar perusahaan tak ditutup sementara, perusahaan yang buruhnya terpapar COVID-19 cenderung tidak mau mengumumkan. Akibatnya, buruh yang isolasi mandiri di rumah bisa menularkan kepada keluarga. Said Iqbal berpendapat hal ini bisa menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.

Dalam sebulan ini, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek setidaknya ada 15 orang buruh meninggal dunia akibat COVID-19. Maka dari itu, dia meminta peran serta pemerintah dan ketegasan perusahaan untuk bisa lebih memperhatikan buruhnya.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar COVID-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata dia.

3. Subsidi upah bisa dilanjutkan kembali

PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK BuruhIlustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dia juga meminta agar ada bantuan subsidi upah yang dilanjutkan kembali. Sedangkan bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong. Apabila terjadi PHK, KSPI meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003 serta meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM Darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant. Terutama terhadap perusahaan retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif. 

“Kami bersama pemerintah siap berjibaku untuk menurunkan COVID-19 mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dengan mempertimbangkan efek kesehatan dan ekonomi,” ujarnya.

4. Buruh tetap diminta ikut aturan prokes yang ada

PPKM Darurat, KSPI: Semoga Tak Ada PHK BuruhIlustrasi cuci tangan. IDN Times/Nurulia R. Fitri

Dia juga meminta agar semua buruh bisa mengkuti aturan PPKM Darurat. Para pengusaha juga diharapkan bisa menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dengan menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir.

Pemerintah, kata dia, juga harus memberi perhatian pada perusahaan yang tak mampu menyediakan fasilitas protokol kesehatan mumpuni.

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Larang Pakai Face Shield Tanpa Masker

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya