PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!

Kantor yang tak 100 persen terapkan WFH akan disanksi berat

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada sanksi yang bakal menjerat setiap bagian masyarakat yang melanggar aturan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut tak pandang bulu dan tak hanya menyasar masyarakat saja.

"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," ujar dia di Balai Kota, Kamis (1/7/2021) malam.

1. Pemberian sanksi setegas-tegasnya jika ada yang langgar PPKM Darurat

PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengawasi perkantoran dan tempat usaha sesuai dengan aturan pembatasan aktivitas yang berlaku. Pengawasan kata dia juga akan melibatkan unsur kejaksaan, polisi hingga TNI. Dia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan segan memberi bersaksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya.

"Kami juga nanti tentu dengan dibantu oleh Polda Metro oleh Kodam Jaya dan jajaran lain untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apapun di manapun, kapanpun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini," kata politikus Gerindra ini.

Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen

2. Rumah adalah tempat terbaik menghindari penularan virus corona

PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria (kanan) memberi salam usai pemilihan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pada pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 oleh DPRD DKI Jakarta, politisi Gerindra Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan politisi PKS Nurmansyah memperoleh 17 suara sedangkan dua suara tidak sah (ANTARA FOTO/Deka Wira S)

Riza juga menjelaskan, nantinya akan ada operasi pengawasan yang dilakukan dengan mengerahkan kekuatan personel yang dimiliki DKI Jakarta.

Riza mengatakan bahwa dukungan dari seluruh warga Jakarta adalah yang paling penting dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini.

"Berada di rumah karena rumah adalah tempat terbaik dan melaksanakan protokol kesehatan, gunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilitas dan lain-lain. Tingkatkan ketahanan tubuh, makan yang cukup, vitamin, herbal, kemudian berjemur," kata dia.

3. PPKM Darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat, Pemprov DKI Tak Segan Beri Sanksi Berat pada Pelanggar!Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya