Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan Viral

Dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota polisi wanita (Polwan) bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dinyatakan hilang dan tengah dalam pencarian.

Briptu Christy diketahui tak ada kabar sejak November 2021. Informasi hilangnya Briptu Christy diunggah oleh akun Instagram @forumwartawanpolri.

"Info Orang Hilang!!! Mohon lekas kembali/pulang Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26 tahun), Tanpa kabar/meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu," demikian dikutip IDN Times dari akun tersebut, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Viral Anggota Polwan Polda Sumsel Mengaku Dipukul Anggota TNI

1. Sudah masuk DPO karena meninggalkan tugas dari 2021

Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan ViralSurat DPO Briptu Christy yang disebut hilang (Facebook/Info Seputar Subang)

Diketahui, Briptu Christy adalah anggota Polwan Polresta Manado dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Dengan hilangnya Briptu Christy, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

2. Bertugas di bagian SDM Polresta Manado

Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan ViralIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Dilihat dari beberapa sumber, Briptu Christy berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan NRP 96120212. Christy terakhir menjabat sebagai BA Bagian SDM Polresta Manado.

Sementara itu, perempuan kelahiran Manado pada Desember 1996 ini sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak 2014 atau sudah 7 tahun.

3. Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003

Profil Briptu Christy, Polwan Polres Manado yang Hilang dan ViralBriptu Christy yang disebut hilang dan masuk DPO (Instagram/Forumwartawanpolri)

Briptu Christy memiki tinggi badan 170 sentimeter dengan berat 65 kilogram, dia juga memiliki rambut hitam lurus.

Dalam surat DPO yang tersebar, Briptu Christy disebut melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa ada keterangan yang sah.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya