Profil Kepala Dinkes DKI Widyastuti, Andalan Anies Tangani COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sudah lebih dari satu tahun Indonesia menghapi pandemik COVID-19, peran instansi kesehatan jadi salah satu modal utama penanganan wabah ini. Bukanlah hal mudah bagi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja mengelola penanganan kesehatan di ibu kota, sebab bukan hanya soal wabah, namun juga kemampuan menangani persoalan kesehatan lainnya.
Di bawah instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penanganan yang dilakukan Dinas Kesehatan di ranah COVID-19 berkenaan dengan penanganan pasien COVID-19, vaksinasi hingga pendataan baik kesembuhan, kematian hingga pengadaan fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.
Saat ini, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dijabat oleh Widyastuti, M.KM. Berikut profil singkatnya yang dirangkum oleh IDN Times.
1. Widyastuti dilantik sebagai Kadinkes DKI pada 2019
Mengutip dari situs Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Widyastuti dilantik pada Januari 2019 oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Widyastuti adalah almamater lulusan dari Fakultas Kedokteran dan memulai kariernya sebagai seorang dokter medis.
Baca Juga: Jakarta Keluar dari Zona Merah, Wagub DKI: 24.011 RT Zona Hijau
2. Widyastuti sempat menjabat sebagai Kasi Penanggulangan Wabah dan Surveilans Dinkes DKI
Editor’s picks
Perempuan kelahiran 29 Januari ini mulai menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melanjutkan pendidikannya di FKM UI, di mana dia mendapatkan gelar Magister di Kesehatan Masyarakat pada tahun 2006.
Usai pendidikannya selesai, Widyastutui menjadi Kepala Seksi Penanggulangan Wabah dan Surveilans di Pusat Pengendali Operasional Dukungan Kesehatan DKI Jakarta.
3. Buat artikel ilmiah bersama Eijkman-Oxford
Widyastuti terpilih menjadi Kadinkes di antara tujuh kandidat lain dalam lelang jabatan Pemprov DKI Jakarta. Pada 2021 dia sempat membuat artikel ilmiah bersama dengan peneliti dari Eijkman-Oxford Clinical Research Unit untuk mempelajari karakteristik klinis dan kematian yang berkaitan dengan COVID-19 pada pasien rawat inap yang dirawat di seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 di DKI Jakarta.
4. Dasar hukum Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Melansir dari situs resmi Dinkes DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana yang punya kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur lewat Sekretaris Daerah. Dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan.
Baca Juga: Turun Konsisten, Dinkes DKI: BOR Isolasi Jadi 39 Persen, ICU 65 Persen