PSBB Ketat DKI Jakarta, Anies Buat Aturan Standar Masker dan Sanksinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan masker yang sesuai standar selama pandemik COVID-19.
Aturan ini dikeluarkan menyusul adanya keputusan untuk memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama dua pekan sejak 11-25 Januari 2021.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. Ada sejumlah aturan yang membahas bagaimana standar masker yang seharusnya digunakan. Berikut selengkapnya.
1. Masker bedah atau medis yang sesuai standar
Dalam Pasal 3 ayat 1 pergub ini ada dua tipe masker yang bisa digunakan yaitu masker bedah dan masker kain. Masker berbahan scuba dan buff tidak masuk dalam daftar ini.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat 2 dijelaskan kriteria masker bedah sesuai standar, yakni :
- Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
- Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.
- Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jakarta Meroket, Anies: Pemprov Sudah Paham Polanya
2. Standar masker kain yang diatur di DKI Jakarta
Editor’s picks
Aturan mengenai standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama dan terdiri dari lima kriteria, yaitu:
- Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.
- Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.
- Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar.
- Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran.
- Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik.
Sanksi.
3. Sanksi jika tak kenakan masker sesuai standar adalah denda dan kerja sosial
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan atau tempat aktivitas bakal dikenakan sanksi yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1.
Ada dua sanksi yang akan dikenakan yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp250.000.
Nantinya pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian atau TNI.
4. Wajib kenakan masker di fasilitas umum ini
Fasilitas umum yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat ayat (1) huruf a, antara lain adalah jalan, trotoar, saluran air, jembatan penyeberangan orang, taman atau halte bus.
Untuk menjalankan sanksi kerja sosial, masyarakat yang melanggar bakal diberian rompi, alat pembersih dan masker yang disediakan oleh Satpol PP.
Baca Juga: Pusat Sebut PPKM, Anies Putuskan Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari 2021