PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!

Mengatur kapasitas dan ganjil genap di masa transisi

Jakarta, IDN Times - Untuk keempat kalinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

Kini, Anies mengubahnya dengan sebutan PSBB masa transisi. Aturan terkait PSBB masa transisi dirangkum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub yang diteken Anies pada 4 Juni 2020 itu memuat pengendalian moda transportasi, salah satunya adalah aturan ganjil-genap dan kapasitas bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Berikut isi aturannya.

1. Pengendalian kapasitas kendaraan umum

PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!Ilustrasi kepadatan menjelang lebaran saat pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Aturan penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB masa transisi diatur pada Pasal 17 ayat 1, yang meliputi beberapa hal yakni :

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

c. pengendalian parkir pada luar ruang (off street):

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan Hingga 12 Juni

2. Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan roda dua

PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!Pengendara terjebak kemacetan saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun saat malam Idul Fitri 1441 H sejumlah jalan di Ibu Kota masih ramai oleh kerumunan warga hingga menimbulkan kemacetan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, pada pasal 18, tercantum aturan ganjil genap, baik itu untuk kendaraan roda empat mau pun roda dua.

Pasal 18 ayat 1

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat)
atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat)
atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

3. Aturan ganjil-genap dikecualikan bagi beberapa jenis kendaraan

PSBB Transisi DKI, Sistem Ganjil Genap Kendaraan Diadakan Kembali!Mobil ambulans yang membawa An, korban tenggelam karena banjir di Samarinda ke rumah sakit Jalan DI Panjaitan (IDN Times/Yuda Almerio)

Tetapi, aturan ini dikecualikan bagi sejumlah kendaraan baik dari instansi tertentu atau dengan keperluan tertentu, hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 2 Pergub tersebut.

Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian, dan TNT;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umu (pelat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
J. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganji- genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies Terapkan Ganjil-Genap untuk Kios di Pasar

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya