PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: Sulit

"Bagaimana mencegahnya."

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyanyi, mengatakan agak sulit menerapkan larangan bagi pelaku pelecehan seksual menggunakan Commuter Line atau KRL.

Sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) berencana melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

"Karena kalau transportasi jarak jauh misalnya ke Bandung itu sudah pasti pakai NIK ya, sedangkan untuk commuter line kan dia tidak berbasis NIK, sehingga bagaimana mencegahnya," kata Andy saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

1. Naik KRL hanya perlu tap in dan tap out

PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: SulitIlustrasi Gerbong KRL (Instagram.com/@ariefwismansyah)

Dalam penerapannya perjalanan menggunakan KAI pasti menggunakan NIK atau mengisi data diri untuk mendapatkan tiket, sedangkan KRL hanya butuh kartu uang elektronik untuk tap in dan tap out.

"Sementara kita tahu, justru laporan-laporan pelecehan seksual itu paling banyak terjadi di KRL, karena penggunaannya juga berdesak-desakan," kata Andy.

Baca Juga: Pelecehan di Kereta, KAI Gandeng Komnas Perempuan Atur Kebijakan

2. Gerbong perempuan tak jamin pelecehan tidak terjadi

PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: SulitIlustrasi Commuterline/KRL (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Keberadaan gerbong wanita juga, kata dia, tak bisa menjamin tiadanya pelecehan seksual karena banyaknya penumpang perempuan yang menggunakan KRL, akhirnya selalu ada kesempatan terjadinya pelecehan seksual.

Karenanya fokus yang bisa dilakukan saat ini menurut dia adalah mendidik secara paradigmatik penumpang agar menciptakan ruang aman.

"Sama-sama membangun transportasi yang aman dan nyaman bagi perempuan, khususnya maupun bagi yang lain secara umumnya," katanya.

3. KAI dan Komnas Perempuan jajaki kerja sama

PT KAI Akan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL, Komnas Perempuan: SulitAndy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menggelar dialog bersama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Gambir untuk menyusun pedoman atau kebijakan terkait kekerasan seksual di transportasi umum.

Bentuk kerja sama antara KAI dan Komnas Perempuan, kata dia, bisa juga termasuk memuat program pendidikan bagi awak di KAI sehingga bisa menangani kasus kekerasan seksual dengan lebih baik.

Sementara sanksi blacklist bagi pelaku pelecehan tersebut, kata dia, bisa jadi langkah baik untuk beri efek jera.

"Kita berharap ada juga pengaturan yang lebih rinci karena pembatasan mobilitas ini perlu dipastikan berapa lama dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Pelaku Pelecehan di KA Argo Lawu Diproses Hukum 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya