PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara 

Somasi pada pesantren Rizieq dianggap error in persona

Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Tempat tersebut sama-sama diklaim milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, maupun PTPN VIII.

Terdapat permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. 

Beberapa kuasa hukum Rizieq di antaranya adalah Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan pernyataan sikap perihal somasi ini. Dalam sebuah surat jawaban yang diterima IDN Times, Minggu (27/12/2020), kuasa hukum FPI menyatakan somasi dari PTPN VII dirasa error in persona.

"Karena seharusnya pihak PT PN VIII mengajukan complain baik pidana ataupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab), karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Munarman dalam surat tanggapan somasi tersebut, Minggu.

1. FPI baru tahu soal HGU PTPN VII dari surat somasi ini

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Dalam surat tersebut, pihak Rizieq juga menyatakan bahwa mereka baru mengetahui keberadaan Surat HGU PTPN VII yakni SHGU No 299 tertanggal 04 Juli 2008 melalui surat somasi No : SB/I.1/6131/XII/2020, yang dilayangkan pada 18 Desember 2020.

Sebelumnya memang PTPN VII mengklaim bahwa pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah tersebut tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

2. Tanah ini dibeli dari petani yang menguasai dan mengelola lahan

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara Suasana gerbang masuk pondok pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, kabupaten Bogor, nampak tertutup dari aktivitas warga, paska pemakaman lima laskar FPI (IDN Times/Rubiakto)

Kuasa hukum Rizieq juga menyatakan lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, telah dibeli dari petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

"Bahwa atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat lebih dari 25 tahun lamanya," ujar Munarman.

3. FPI klaim punya kelengkapan bukti jual beli lahan

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara Ilustrasi Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Tangkapan layar YouTube Wahyu Prasti)

Selain itu, dengan latar belakang penguasaan fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, Munarman mengklaim, Rizieq yakin lahan tersebut secara hukum memang dimiliki para penggarap, sehingga kliennya bersedia membeli lahan tersebut.

"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap, dan diketahui oleh perangkat desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata dia.

4. FPI siap duduk bersama dengan pihak PTPN VIII

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Munarman mengatakan pembelian tanah ini sudah sesuai dengan kaidah hukum, pembeli dilindungi itikad baik seperti termaktub dalam Putusan MARI No 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958.

Dengan adanya surat jawaban somasi ini, Munarman dan tim kuasa hukum Rizieq mengaku suap berdialog dan duduk bersama membahas masalah ini.

"Bahwa atas hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka kami siap dan bersedia untuk duduk bersama atau berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi atau jalan keluar, atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," tulis Munarman.

5. Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung disomasi agar lahan dikosongkan

PTPN Minta Pesantren Rizieq Shihab Dikosongkan, Pengacara Buka Suara Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Perlu diketahui, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII disebut melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Markaz Syariah yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dalam surat somasi yang beredar, tertulis ada permasalahan penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII, Kebun Gunung Mas seluas 30,91 hektare sejak 2013. Pemilik Ponpes Agrokultur Markaz Syariah disebut menggunakan tanah itu tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perppu No 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP," demikian isi surat somasi itu yang dibuat pada 18 Desember 2020.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta membenarkan pengelola pondok pesantren dikirimi surat somasi tersebut. Ia mengaku terkejut, karena PTPN VIII tidak pernah mengajak dialog soal sengketa tanah tersebut.

"Kami juga bingung kok tahu-tahu ini ada masalah lagi. Sedangkan, untuk itu kami belum berkoordinasi (untuk menentukan langkah selanjutnya)," kata Ichwan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (23/12/2020). 

Namun, ia tak membantah Rizieq sempat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan kasus tanah tersebut. Ia dilaporkan karena dugaan penguasaan tanah yang tidak sah. 

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta mengatakan penguasaan tanah di Megamendung dilakukan secara legal. Tanah di sana, kata dia, sempat diabaikan PTPN VIII. 

"Lalu, kemudian digarap oleh para petani. Setelah digarap dan ditanami, kemudian Habib Rizieq datang untuk membeli tanah itu sekitar 2015-an. Ketika itu, ia masih membeli tanah seluas 8 hektare," ujarnya.

Di tangan Rizieq, tanah itu dikelola menjadi Pondok Pesantren Agrikultural. Di sana, Rizieq melatih santri untuk menanam, membuat peternakan, dan kolam. "Saat ini sudah ada peternakan kambing di sana, tanaman alpukat dan sudah berbuah," ungkap Ichwan. 

Ia menegaskan Rizieq tahu bila HGU tanah tersebut milik PTPN VIII. Namun tanah tersebut tidak diurus. 

Ichwan mengatakan ia akan menggelar pertemuan dengan pengelola pondok pesantren untuk menentukan langkah selanjutnya, merespons surat somasi itu. Rizieq memiliki dokumen tertulis lengkap sebagai bukti pembelian tanah dari petani. 

"Peralihan tanah itu dari petani ke Habib Rizieq ada semua (dokumentasinya)," kata dia. 

Namun, Ichwan mengaku belum tahu berapa harga awal tanah yang dibeli Rizieq pada 2015. Saat ini, ia sedang berkoordinasi dengan pengelola pondok pesantren untuk meminta data-datanya. 

"Rencananya kami akan menjawab surat somasi pada Jumat esok," ujarnya. 

Sementara, perwakilan PTPN VIII, Veny Renbang mengonfirmasi pihaknya melayangkan surat somasi ke Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, ia mengatakan surat somasi tidak hanya ke ponpes itu saja.

"Kami mengirimkan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Veny melalui pesan pendek kepada IDN Times malam ini. 

Di dalam surat itu, PTPN VIII memberi waktu satu pekan hingga Rabu, (30/12/2020) untuk mengosongkan area tanah yang ditempati ponpes tersebut. Berikut isi surat somasi yang ditujukan ke ponpes milik Rizieq Shihab itu:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.

Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.

Sementara, menurut Ichwan perkara ini tidak lepas dari kasus hukum lain yang kini tengah membelit Rizieq Shihab. 

Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi Agar Lahan Dikosongkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya