Puncak Aksi Buruh Tolak RUU Ciptaker Digelar di Depan DPR 8 Oktober

Akan berlangsung di lebih dari 30 kota secara serentak

Jakarta, IDN Times - Organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi-aliansi daerah kembali menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

Gebrak rencananya akan melangsungkan aksi nasional dengan tajuk Pemogokan Umum Rakyat Indonesia selama tiga hari mulai 6-8 Oktober 2020.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan bahwa aksi akan dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia, dan puncaknya akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis, 8 Oktober mendatang.

"Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2020 aksi besar-besaran akan dilakukan di depan gedung DPR-RI dan Pemerintah Daerah masing-masing Kota," kata Nining dalam konferensi pers yang berlangsung secara daring, Minggu (4/10/2020).

1. Selain diikuti buruh, aksi unjuk rasa juga akan melibatkan petani hingga mahasiswa

Puncak Aksi Buruh Tolak RUU Ciptaker Digelar di Depan DPR 8 OktoberTangkapan Layar Konferensi daring Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), bersama Aliansi Gerakan Rakyat Daerah (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nining menjelaskan bahwa demonstrasi besar-besaran ini akan diikuti oleh berbagai kaum buruh. Mudi sektor industri manufacture, buruh pelabuhan, buruh perkebunan, buruh BUMN/BUMD, pasar, elektronik, buruh transportasi, perbankan, bahkan tenaga kesehatan.

"Selain kaum buruh, massa anggota GEBRAK yang juga akan terlibat Aksi Nasional yaitu petani, mahasiswa, pemuda, pelajar, gerakan perempuan, dosen, miskin kota, pedagang, praktisi hukum, serta pegiat HAM dan hak-hak masyarakat sipil," ujar dia.

Aksi ini akan berlangusng dipuluhan kota mulai dari Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, Jambi, Sumut, Sumatera Utara, Batam, NTT dan kota lainnya.

Baca Juga: Syarief Hasan: Partai Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan

2. Sejak dicetuskan, wacana Omnibus Law ini sudah ditolak keras

Puncak Aksi Buruh Tolak RUU Ciptaker Digelar di Depan DPR 8 OktoberAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Nining menjelaskan bahwa sejak pemerintah mencetuskan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, GEBRAK dan aliansi-aliansi daerah telah menyatakan sikap tegas untuk menolak hal ini.

Menurut dia Omnibus law bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya.

"Dengan Omnibus Law, Pemerintah dan DPR dengan sengaja menumbalkan nasib mayoritas kaum rakyatnya demi kepentingan oligarki dan kaum pemodal," ujarnya.

3. DPR-Pemerintah sepakat RUU Ciptaker diparipurnakan

Puncak Aksi Buruh Tolak RUU Ciptaker Digelar di Depan DPR 8 OktoberAksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Pemerintah menyepakati  Omnibus Law pada rapat Pembahasan Tingkat I. Selanjutnya, akan diambil keputusan tingkat II pada Sidang Paripurna yang diagendakan berlangsung pada 8 Oktober 2020 nanti.

“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa kita setujui untuk diteruskan ke tingkat selanjutnya?,” tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, sebagaimana ditayangkan melalui akun YouTube Parlemen Channel, Sabtu 3 Oktober 2020, malam.

“Setuju,” jawab anggota dewan lainnya.

“Tok! Alhamdulillah,” jawab Supratman.

Pada sidang yang berlangsung sampai malam hari, tercatat hanya dua fraksi yang menolak RUU Ciptaker dilanjutkan untuk sidang tahap dua, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada pun 7 fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP sepakat untuk meloloskannya.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR-Pemerintah Sepakat RUU Ciptaker Diparipurnakan  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya