Putri Candrawathi Sidang Daring dari Sel Kejagung karena Kena COVID-19

Dari balik layar, Putri mengaku siap mengikuti persidangan

Jakarta, IDN Times - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hari ini mengikuti persidangan secara daring di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Putri disebut tertular COVID-19 dan membuatnya tidak bisa mengikuti sidang secara tatap muka bersama sang suami pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

Mengenakan kemeja putih serta blazer hitam, Putri terlihat duduk tenang di balik layar. Rambutnya diikat dan mengenakan masker.

"Izin bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online," kata Jaksa dalam pembukaan sidang.

Dari balik layar, Putri mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.

"Izin yang mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri.

"Baik, seandainya nanti itu saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi Handphone," kata Hakim.

Pantauan IDN Times, saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah hadir di ruang sidang. Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis juga membenarkan bahwa kliennya tertular COVID-19.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Damson Menjaganya Setelah Yosua Tewas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya