Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, Kasus Apa Ya?  

Dianggap memfitnah keluarganya

Jakarta, IDN Times - Putri Jusuf Kalla, Masjwira Jusuf Kalla, melaporkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat sosial politik, Rudi S Kamri, ke Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter yang menuding Jusuf Kalla terlibat dalam kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Saya di sini atas nama saya sebagai anak Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya, dan keluarga," kata dia kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

1. JK sudah tahu soal laporan ini

Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, Kasus Apa Ya?  IDN Times/Vanny El Rahman

Dia mengatakan bahwa laporan ini sudah diketahui sang ayah dan merupakan keputusan bersama. Dalam memperkarakan kasus ini, putri ketiga dari mantan wakil presiden Indonesia itu tidak sendiri, dia didampingi puluhan tim advokat dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Ada beberapa sudah dimasukkan. Konten di Twitter, Facebook dan YouTube, atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Maaf soal Kerumunan Simpatisan yang Resahkan Warga

2. Menulis secara terbuka berisiko dibaca semua orang

Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, Kasus Apa Ya?  Ilustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

Laporan ini dibuat tanpa ada komunikasi sebelumnya dengan Ferdinand dan Rudi. Menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan karena pernyataan keduanya dibagikan secara terbuka melalui media sosial.

"Kalau nulis terbuka kan risiko ya dibaca oleh semua orang, dan karena ini sudah menjadi ranah hukum, jadi saya mempercayakan kepada tim pengacara untuk melanjutkan," kata dia.

3. Diduga melanggar UU ITE

Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi, Kasus Apa Ya?  Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kuasa hukum Musjwirah, Muhammad Ihsan, mengatakan dua orang tersebut dikenakan Undang-undang ITE. Ferdinand dan Rudi diduga menyebarkan berita bohong hingga penghasutan.

Laporan itu telah masuk dalam nomor ST/407/12/2020/Bareskrim. Dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Ferdinand lewat akun Twitternya cuitannya mengunggah tulisan dengan menggunakan tiga istilah untuk menyamarkan nama tokoh Caplin, Presiden, dan Si Asu Pemilik Bus Edan.

Dalam cuitannya, dia mengakui kehebatan tokoh Caplin yang bisa membawa uang sekoper untuk membereskan urusan di Arab Saudi. Langkah itu, tulis Ferdinand, dilakukan Caplin untuk melancarkan agenda politik 2022 dan 2024.

"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal," cuit Ferdinand pada Rabu (4/11/2020).

Selain itu Rudi S Kamri juga menulis sebuah tulisan dengan tokoh yang hampir sama dengan judul 'Sang Bandar Chaplin Pun Akhirnya Keluar Sarangnya Karena Kepanasan'.

Baca Juga: Kasus Teror Sigi, Jusuf Kalla: Kerahkan Semua Upaya Tumpas Sampai Akar

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya