Rafael Alun Belum Ditangkap, Ini Penjelasan KPK

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan mengapa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan soal waktu saja," ujarnya Sabtu (4/1/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perkara yang menjerat Rafael Alun.
"Penyidik masih terus bekerja," kata dia.
1. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tridambodo sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi lebih dari satu dasa warsa yakni 12 tahun.
“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: KPK: Tidak Ada Laporan Artis Inisial R Terkait Rafael Alun Trisambodo
2. KPK telah memverifikasi beberapa pihak
Dia mengatakan KPK telah memverifikasi beberapa pihak dan data yang ada. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua bukti permulaan.
“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” ujarnya.
3. KPK juga sudah geledah rumah Rafael Alun
KPK juga sempat menggeledah rumah eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ujarnya.
KPK telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Temukan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun