Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi 

Ada 10 saksi dipanggil KPK, satu tidak hadir

Jakarta, IDN Times - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Bekasi, untuk investasi pribadi.

Hal ini diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengonfirmasi sepuluh saksi yang diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/4/2022).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi, atas perintah tersangka RE yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

1. Daftar 10 saksi yang dipanggil KPK

Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sepuluh saksi yang diperiksa KPK itu adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Kemudian ada juga Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bekasi Yayan Yuliana.

2. Rahmat Effendi sudah ditetapkan jadi tersangka pencucian uang

Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Pada Senin (4/4/2022), sebanyak sembilan saksi hadir di gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun hanya satu orang yang tidak hadir saat dimintai keterangan soal dugaan pengumpulan uang ASN untuk investasi pribadi Rahmat Effendi, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidupi Bekas Yayan Yuliana.

Rahmat Effendi telah ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin kemarin. Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini juga telah menjadi tersangka dugaan suap.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," ujar Ali Fikri.

3. Kepala daerah pertama kena OTT KPK tahun 2022

Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

KPK sebelumnya menyebutkan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK akan mengusut dugaan ini.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Rahmat Effendi sendiri jadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi, uang itu ada yang digunakan untuk operasionalnya.

4. Ada sembilan tersangka dalam kasus ini

Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Pepen, ada sembilan tersangka lainnya yang terdiri dari pemberi dan penerima suap dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya