Ramai Petisi Blokir Kominfo, Protes Masyarakat soal PSE 

Warganet layangkan protes ke Kemenkominfo

Jakarta, IDN Times - Warganet ramai-ramai membuat petisi usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air, seperti Paypal.

Hal ini menuai protes dari warganet. Lewat gerakan di media sosial seperti Twitter dan Facebook, warganet juga ramai-ramai membuat petisi di Change.org. Hingga Senin (1/8/2022), setidaknya ada lima petisi yang dibuat oleh para pengguna internet.

"Salah satu petisi yang dibuat Fiqi Amd, misalnya, mempersoalkan kenapa kementerian yang digawangi oleh Johnny G. Plate ini tidak memblokir situs judi online," tulis Change.org dalam keterangan tertulisnya, Senin.

1. Pemblokiran matikan konten kreator

Ramai Petisi Blokir Kominfo, Protes Masyarakat soal PSE Ilustrasi main game. (IDN Times/Mardya Shakti)

Petisi yang diajukan Fiqi berjudul “GUGAT KOMINFO STOP MAIN BLOKIR TIDAK JELAS! MENDING BLOKIR SITUS JUDI!" Petisi tersebut mempersoalkan keputusan Kemenkominfo yang memblokir Paypal dan beberapa situs lain.

“Tolong jangan blokir Steam, Dota, Paypal, Counter Strike, Origin, Epic Games karena mematikan konten kreator, gamers, pro player, esports, dan mereka pihak yang dirugikan.
Sedangkan judi online yang jelas merugikan dibiarkan saja?” tulis Fiqi.

Sampai Senin siang, petisi tersebut telah didukung oleh 952 orang.

Baca Juga: LBH Jakarta Buat Posko Aduan Imbas Pemblokiran PSE Kominfo

Baca Juga: Judi Online Lolos PSE Tuai Kritik, Kominfo: Hanya Aplikasi Game 

2. Banyak yang mengais rezeki dari situs dan aplikasi yang diblokir

Ramai Petisi Blokir Kominfo, Protes Masyarakat soal PSE ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, ada pula petisi yang meminta Kemenkominfo dibubarkan. Petisi tersebut berjudul "#BUBARKANKemenkominfo” dan telah mendapat dukungan dari 624 orang.

“Pemerintah memblokir Steam, Epic Games, Uplay dan bahkan Paypal yang banyak dimanfaatkan freelancer Indonesia untuk mengais rezeki,” kata pembuat petisi.

3. Minta cabut aturan soal PSE

Ramai Petisi Blokir Kominfo, Protes Masyarakat soal PSE Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu ada juga petisi yang meminta Kemenkominfo mencabut peraturan soal PSE. Petisi tersebut dibuat oleh warganet yang menggunakan nama MR Xenom.

Dalam petisi yang bisa diakses tersebut, MR Xenom melihat pendaftaran PSE lebih banyak merugikan masyarakat.

Menurut mereka, PSE memiliki dampak negatif yang cukup besar dibandingkan positif. Salah satunya akses informasi terbatas, negara tidak maju, dan masih banyak lagi.

Selain itu, MR Xenom juga menilai bahwa membatasi akses digital akan menghancurkan kreativitas masyarakat.

“Kami bukan Korea Utara. Kami hanya rakyat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam berdigital. Anda membatasi akses digital kami, itu sama aja dengan menghancurkan negara sendiri,” katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Gamers Dukung Aturan PSE Kominfo

Baca Juga: Kominfo Blokir Situs Tak Daftar PSE, LBH Jakarta: Itu Otoriter

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya