Rapat Penambahan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19 DKI Ditunda

Revisi dilakukan karena dianggap kurang beri efek jera

Jakarta, IDN Times - Rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 di DPRD DKI Jakarta hari ini ditunda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan penundaan dilakukan karena karena ada hal yang harus dilihat lebih dulu.

"Kita mau melihat efektivitas penerapan Perda 2/2020. Nah Perda 2/2020 ini kan sudah kita tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak kewajiban pemerintah maupun hak kewajiban masyarakat. Nah, itu yang mau kita evaluasi. Kita lihat dulu," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/7/2021).

1. Tunggu Pemprov DKI siap dengan draftnya

Rapat Penambahan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19 DKI DitundaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sejauh ini, pihaknya juga masih menunggu Pemprov DKI Jakarta siap untuk memaparkan rancangan atau draft revisi Perda yang rencananya akan memiliki sanksi dengan unsur pidana. Revisi Perda ini, kata dia, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Tidak ada rekomendasi kita menunggu kesiapan eksekutif menyiapkan laporannya," ujar dia.

"Jadi harus ada keseimbangan-keseimbangan. Jadi melalui penilaian itu kita harapkan masyarakat juga akan lahir kesadarannya setelah melihat apa kewajiban pemerintah," kata Pantas.

Baca Juga: Revisi Perda COVID-19, Anies Usul Wewenang Satpol PP Mirip Polisi

2. Revisi Perda dilakukan karena dirasa kurang beri efek jera

Rapat Penambahan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19 DKI DitundaGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 direvisi dengan memasukkan unsur pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pasal sanksi yang dimasukkan adalah Pasal 32A dan 32B.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, revisi perlu dilakukan karena kasus COVID-19 di Jakarta masih melonjak tajam dan dilakukan karena aturan yang ada dianggap kurang memberi efek jera.

3. Ini pasal rancangan usulan revisi Perda DKI soal COVID-19

Rapat Penambahan Sanksi Pidana di Revisi Perda COVID-19 DKI DitundaSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Berikut adalah pasal usulan revisi Perda COVID-19 DKI Jakarta soal sanksi bagi pelanggar prokes, mulai dari pasal 28A yang berkaitan dengan penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian Polisi Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga punya kewenangan untuk untuk menyelidiki kasus, kemudian melampirkan hasil penyidikannya pada polisi dan pengadilan negeri.

Selanjutnya, diusulkan Pasal 32A dan 32B yakni soal pengaturan jenjang sanksi pelanggar prokes COVID-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Masyarakat Jadi Kambing Hitam Revisi Perda COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya