Refly Harun Terseret Kasus Gus Nur, Andi Arief: Jangan Dikriminalisasi

Rencana pemeriksaan Refly menuai pro dan kontra

Jakarta, IDN Times - Nama Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Refly adalah tokoh yang mewawancarai Gur Nur dan video tersebut tayang di akun YouTube miliknya. Polisi berencana memanggil Refly untuk dimintai keterangan. Namun, sejumlah pihak memiliki perspektif tersendiri terkait hal ini, sehingga menjadi pro dan kontra.

Refly pernah ditunjuk sebagai  staf khusus (stafsus) oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 2015. Dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Jasa Marga dan PT Pelindo I.

Lantas, apa komentar para tokoh publik mengenai pemanggilan Refly?

1. Andi Arief minta Refly jangan dikriminalisasi

Refly Harun Terseret Kasus Gus Nur, Andi Arief: Jangan DikriminalisasiANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa Refly tak perlu dikriminalisasi. Karena menurut dia, Refly adalah sosok yang punya koneksi luas dengan banyak kalangan salah satunya para intelektual NU.

"Teman kost saya di Yogya Refly, berjasa memisahkan SMPT dengan BEM paska Anies Baswedan, jadi ketua tim saya untuk khusus masa jabatan Presiden RI 2 periode di tengah kuatnya Pak Harto. Pergaulannya luas termasuk dengan intelektual NU. Bukan kaleng-kaleng, jangan dikriminalisasi," cuit Andi.

2. Ferdinand Hutahaean sebut Refly Harun layak jadi tersangka

Refly Harun Terseret Kasus Gus Nur, Andi Arief: Jangan DikriminalisasiInstagram.com/ferdinand_hutahaean

Berbeda dengan Andi Arief, politikus Ferdinand Hutahaean dalam cuitan di akun Twitternya mengatakan bahwa Refly pantas dijadikan tersangka, bukan hanya sekadar sebagai saksi.

"Jangan hanya sebatas saksi, periksa dan dalami perannya turut serta menyebarluaskan ujaran kebencian, dugaan memfasilitasi pelaku melakukan kejahatan. Menurut saya Refly layak jadi tersangka," cuitnya pada Senin, 27 Oktober 2020.

3. Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggil Refly

Refly Harun Terseret Kasus Gus Nur, Andi Arief: Jangan DikriminalisasiKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memeriksa Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama yang melibatkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Relfy Harun adalah orang yang menayangkan video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!” yang tayang perdana pada 18 Oktober 2020 di akun YouTubenya.

"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa, 2710/2020).

4. Gus Nur mengumpamakan NU seperti bus ugal-ugalan

Refly Harun Terseret Kasus Gus Nur, Andi Arief: Jangan DikriminalisasiTerdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2019 (ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam sebuah unggahan video di saluran YouTube berjudul 'Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!' Gus Nur mengumpamakan NU layaknya sebuah bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, dan kernetnya ugal-ugalan.

Dia sangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Kini Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Gus Nur Dapat Jaminan Tokoh Hingga Ulama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya