Regulasi Larangan Usia Mobil Lebih 10 Tahun di DKI Belum Bisa Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah membentuk regulasi pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun di Ibu Kota yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itu masih belum bisa berjalan karena masih berupa Ingub dan terganjal produk hukum yang lebih tinggi dari Ingub tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan diatasnya di mana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi itu belum diatur, artinya jika itu (Ingub) akan ditetapkan, tetap harus menunggu pengaturan dalam undang-undang," kata dia kepada awak media di Balai Kota, Selasa (9/3/2021).
1. Wacana ini sudah diusulkan ke Kementerian Perhubungan
Dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah bergerak mengembangan isu ini. Usulan terkait wacana ini juga sudah dibawa ke Kementerian Perhubungan untuk bisa lanjutkan agar implementasinya bisa berjalan.
"Ini sudah diusulkan bahwa ada juga pengaturan pembatasan usia kendaraan pribadi tapi itu tentu diserahkan kepada pembuat regulasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan," kata dia.
Baca Juga: Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa Lewat
2. Uji emisi sudah diperketat sejak 2019
Editor’s picks
Untuk diketahui, dalam instruksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan bahwa ketentuan uji emisi di Ibu Kota bakal semakin ketat bagi kendaraan pribadi.
Dia pun menegaskan akan ada larangan untuk kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta. Rincian yang disebut Anies, yakni memperketat uji emisi, sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.
3. Uji emisi bakal jadi syarat pemberian izin operasional kendaraan
Bukan hanya itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta juga diminta menjadikan pelaksanaan uji emisi sebagai agenda berkala bagi seluruh kendaraan bermotor, hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," tulis Anies dalam Ingub tersebut seperti dilansir pada Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa Lewat