Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di Pengadilan

Bisa dikritisi saat di pengadilan

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri merespons kritik Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digelar tertutup. Dia meminta agar rekonstruksi dilakukan terbuka dan bisa diliput media massa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa proses penyidikan kasus kebakaran gedung Korps Adhyaksa telah sesuai aturan. 

"Itu akan dibuka di pengadilan. Semua orang bisa melihat itu, bisa menonton itu silakan dikritisi di sana," kata dia di Mabes Polri, Senin (26/20/2020).

1. Hasil penyidikan tak terbantahkan karena gunakan ilmu pengetahuan

Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di PengadilanKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengklaim bahwa penanganan hukum di Polri sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan dilakukan secara profesional. Menurut dia, hasil olah TKP maupun dari laboratorium forensik sudah diakui.

"Sudah diakui tak terbantahkan silakan kita menggunakan Scientific Crime Investigation. Jadi kita pakai ilmu pengetahuan," ujarnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, MAKI: Audit Kinerja Polri!

2. MAKI minta kinerja Polri diaudit

Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di PengadilanKoodinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Bonyamin sebelumnya tetap mendesak agar rekonstruksi kebakaran gedung Korps Adhyaksa ini dilakukan secara terbuka.

"Saya tetap minta rekonstruksi lengkap secara terbuka. Karena, yang sebelumnya tidak cukup," kata dia kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).

Bonyamin mengatakan bahwa hal itu bisa menjawab keraguan publik. Di mana, publik sebelumnya meragukan puntung rokok bisa membakar markas Korps Adhyaksa. Jika tidak, MAKI kata Boyamin, akan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak.

"Saya akan minta Kompolnas melakukan audit kinerja (Polri)," ujarnya.

3. Dirtipidum Bareskrim sebut penyidik tak mengada-ngada

Rekonstrusi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri: Dibuka di PengadilanKadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo juga sudah menanggapi hal ini.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus kebakaran gedung Kejagung. Bahkan, ahli yang profesional di bidang kebakaran dikerahkan. 

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," kata Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Besok 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Diperiksa Bareskrim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya