Remaja 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan 4 Orang Lainnya

Keluarga sempat tutupi kasus kekerasan seksual ini

Jakarta, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh lima orang pelaku di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berpandangan kasus ini harus ditangani dengan hukuman tegas. Pendampingan pada korban yang tengah hamil delapan bulan juga perlu dilakukan.

“Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, Kemen PPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberiksan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers Senin (18/4/2022).

1. Pelaku adalah ayah korban dan anak kembarnya

Remaja 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan 4 Orang LainnyaIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pemerkosaan ini semakin tragis karena pelaku adalah bapak (L) korban dan anak kembarnya, serta dua temannya. Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor padahal peristiwanya pada Juni 2021. 

Orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut juga pada awalnya berusaha menutupi. Akhirnya pada Maret 2022 melalui Forum Anak Kabupaten Tasikmalaya menginformasikan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tasikmalaya kejadian tragis tersebut, sehingga segera ada penjangkauan dan pendampingan kepada korban untuk melaporkan kejadian ke Polresta Tasikmalaya. Polisi telah menahan kelima pelaku di Polresta Tasikmalaya.

Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji di Pangalengan Sodomi 15 Santri Anak Sejak 2017

2. Nahar berharap korban berani bersuara pada lembaga layanan

Remaja 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan 4 Orang LainnyaPameran lukisan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah terulangnya kasus tersebut. 

Kemen PPPA juga berharap, tk ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.

“Kemen PPPA koordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke Polisi, mendamping visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga, memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga,” kata Nahar.

3. Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan asetnya disita

Remaja 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan 4 Orang LainnyaIlustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerkosaan. (Dok. Polres Tanggamus).

KemenPPPA mendorong agar UPTD PPA Tasikmalaya terus mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual dengan baik. KemenPPPA akan pastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Aparat penegak hukum juga diminta agar memberikan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku. Ayah korban dan anak kembarnya serta pelaku lain bisa dikenakan Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman menggunakan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 jo Perpu 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Apalagi kasus ini pelakunya lebih dari satu, maka akan diberikan tambahan sepertiga pidana pokok dan dibuka identitasnya.

Dengan demikian, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda maksimal Rp5 miliar rupiah, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan dari milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban.

Baca Juga: Nadiem Makarim Minta Rektor UNRI Pastikan Hak Korban Pelecehan Dosen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya