Rentannya Perempuan dan Anak Alami Pelecehan Seksual Secara Online

8,7 persen perempuan pernah mengalami pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times  - Ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan dan anak yang terus meningkat di dunia maya. Padahal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengharapkan agar internet menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua khususnya perempuan dan anak menurut 

​“Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, kekerasan berbasis gender online menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia khususnya bagi anak-anak kita untuk merasa aman dalam memanfaatkan internet,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam peringatan Safer Internet Day di Pos Bloc, pada Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Perempuan Korban Kekerasan Berani Speak Up

1. Ada 8,7 persen perempuan alami pelecehan seksual online

Rentannya Perempuan dan Anak Alami Pelecehan Seksual Secara OnlineIlustrasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 yang dilakukan Kemen PPPA dan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 8,7 persen perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun. Kemudian, 3,3 persen perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir.

​Gambaran serupa dicatatkan Komnas Perempuan dalam Data Catatan Tahunan 2022 yang menunjukkan Laporan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencapai 69 persen dari total kasus.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Grup Chat Masuk Kategori KBGO, Apa Itu?

2. Promosikan penggunaan internet yang aman dan positif

Rentannya Perempuan dan Anak Alami Pelecehan Seksual Secara OnlineMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

​Kemen PPPA menggunakan peringatan Safer Internet Day sebagai momentum memperkuat sinergitas dan memperluas cakupan kampanye Dare to Speak Up serta perlindungan anak di ranah daring dengan berbagai kementerian atau lembaga dan mitra pembangunan.

Utamanya untuk memastikan terciptanya lingkungan yang ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk di ranah daring

​Harapannya adalah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai masalah di dunia maya, khususnya kepada perempuan dan anak. Kemudian mengajak masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi di ruang-ruang virtual.

​“Peringatan Safer Internet Day ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kita bersama, untuk mempromosikan penggunaan internet yang aman, bertanggung jawab, dan positif untuk melindungi perempuan dan anak,” katanya.

Baca Juga: Jelang 2024, Keterwakilan Caleg Perempuan Disoroti Kemen PPPA

3. Bentuk kekerasan gender online mulai dari pencemaran nama baik hingga ancaman sebar foto

Rentannya Perempuan dan Anak Alami Pelecehan Seksual Secara Onlineilustrasi internet down (IDN Times/Nathan Manaloe)

Terdapat beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online. Di anataranya pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto atau video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik online (online defamation), dan rekrutmen online (online recrutment).

​Melihat berbagai fakta ini, Bintang mengajak seluruh pihak bersama-sama untuk terlibat dan mengambil peran dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Termasuk mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di ranah digital sehingga perempuan dan anak mampu berperan serta menikmati setiap proses pembangunan.

Baca Juga: Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya