Reza Artamevia Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba

Permohonan rehabnya sudah diterima

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menerima surat permohonan rehabilitasi penyanyi Reza Artamevia yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

"Surat permohonan rehab telah diterima," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

1. Reza sudah berada di tempat rehabilitasi

Reza Artamevia Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba(Penyanyi Reza Artamevia saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020)) ANTARA FOTO/ M Risyal Hidayat

Yusri menjelaskan bahwa Reza saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi.

Dia juga telah dibawa ke tempat rehabilitasi yang berada di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

"RA hasil rekomendasi assesmen BNP untuk di rehab. Sekarang Yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat," kata dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Reza Artamevia Terancam hingga 12 Tahun Bui

2. Reza punya hak meminta rehabilitasi

Reza Artamevia Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa Reza memiliki hak untuk mengakukan rehabilitasi.

Polisi juga akan menanyakan hal itu pada tersangka terkait pengajuan permohonan rehabilitasi.

"Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan assesment," kata dia.

3. Reza beli sabu seharga Rp1,2 juta

Reza Artamevia Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba(Penyanyi Reza Artamevia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu) Dok. Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sudah menetapkan penyanyi Reza Artamevia sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dia terbukti mengonsumsi amfetamin.

"Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri, Minggu 6 September 2020.

Reza ditangkap di salah satu restoran di jalan raya Jatinegara, Kelurahan Bali mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 September 2020 pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat isap sabu yakni bong dan korek api.Reza membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,2 juta.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," kata dia.

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Ungkap Alasan Reza Artamevia Gunakan Sabu 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya