Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang Keji

Munarman divonis penjara dalam kasus terorisme

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Front Pembela Islam, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Munarman yakni Azis Yanuar mengatakan bahwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menganggap Munarman  tak pantas divonis hukuman penjara dan itu adalah fitnah keji.

“HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian,” kata dia Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

1. Rizieq doakan yang terbaik untuk Munarman

Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang KejiPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Azis mengatakan bahwa Rizieq mendoakan agar Munarman bisa diberi kesabaran atas vonis yang diberikan padanya.

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan pak munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan2nya dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wanikman nasir,” katanya.

Dengan penjatuhan vonis ini, Azis juga mengatakan bahwa tak terbantahkan bahwa Munarman bukan teroris karena terjerat pasa 13 C UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bunyi pasal 13 huruf C adalah “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”

Baca Juga: Kondisi Rizieq Disebut Tak Mungkin Dihadirkan dalam Sidang Munarman

2. Kuasa hukum akan lakukan banding

Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang KejiKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Azis mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding karena fakta persidangan dianggap tak sesuai. Salah satunya adalah tentang kesaksian satu saksi di sidang sebelumnya. 

Saksi itu mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar telah dilaporkan pada Polda Sulawesi Selatan dan Polres di sana. “Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal,” 

Baca Juga: Munarman soal Ceramah Syariat Islamnya: Densus 88 Salah Paham!

3. Munarman santai usai dengan vonis

Rizieq Anggap Munarman Jadi Korban Fitnah yang KejiMantan Sekjen FPI, Munarman, di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (IDN Times/Sandy)

Sementara Munarman, kata dia merasa santai dengan vonis yang diberikan. Karena memang dari awal katanya, tim kuasa hukum dan Munarman sudah mengiringi proses ini dan mengawali dengan kesabaran.

“Ya santai saja. Biasa saja,” katanya. “Kami sabar terhadap segala hal yang memang nggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi kami sudah santai dan ya biasa saja,” sambung Azis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya