Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim Soal Lahan Pesantren di Megamendung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang berada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman.
"Terkait (melaporkan) penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujar dia di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2021.
1. Ada 250 orang yang dilaporkan
Dia mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saja, tapi ada 250 orang lainnya, yang turut menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," kata Ikbar.
Baca Juga: Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, FPI: Kami Siap Dialog
2. PTPN VII sebelumnya sudah layangkan somasi
Editor’s picks
Ikbar juga menjelaskan, sebelum membuat laporan polisi, pihak PTPN VIII sudah mensomasi sejumlah pihak yang menempati lahan itu. Dari somasi tersebut ada beberapa warga yang merespons dengan baik, tapi ada pula yang tidak menanggapinya
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," kata dia.
Dengan adanya laporan ini, Ikbar berharap agar 250 orang tersebut, termasuk Rizieq bisa menyerahkan lahan pesantren tersebut kepada PTPN VIII.
3. Terlapor atas nama Rizieq dan Luigi
Melansir ANTARA, laporan polisi tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan nama terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama serta Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Rizieq sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung