Rizieq Diminta Surat Dokter Jika Absen Pemeriksaan Polisi karena Sakit

Rizieq harus ada alasan yang jelas

Jakarta, IDN Times - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan pada acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, jika nantinya Rizieq tidak bisa memenuhi panggilan, pentolan FPI itu harus memberikan keterangan yang jelas.

"Mekanismenya asal bisa menyampaikan alasan yang pasti sesuai undang-undang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga: Ketua Satgas COVID-19: Rizieq Harus Kooperatif dan Memberi Teladan 

1. Jika sakit tak mungkin bisa diperiksa

Rizieq Diminta Surat Dokter Jika Absen Pemeriksaan Polisi karena SakitDok.IDN Times/Istimewa

Yusri mengatakan jika memang saksi sakit, maka harus ada surat dokter yang diberikan sebagai bukti pendukung untuk tidak menghadiri pemeriksaan polisi.

"Misalnya yang bersangkutan sakit, alasan sakit dengan bawa surat keterangan sakit dari dokter, nanti dokter akan kita cek sakitnya sakit apa, gak mungkin orang sakit diperiksa," ujarnya.

2. Polisi imbau simpatisan tak datang ke Polda

Rizieq Diminta Surat Dokter Jika Absen Pemeriksaan Polisi karena SakitKepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam kesempatan ini, Yusri juga menyampaikan antisipasi pengamanan di Polda Metro Jaya jika ada simpatisan Rizieq yang dayang mendampingi.

"Kita harapkan tidak (datang mendampingi). Kita harus patuh dengan hukum," ujar dia.

3. Besok Rizieq dan menantu bakal diperiksa

Rizieq Diminta Surat Dokter Jika Absen Pemeriksaan Polisi karena SakitPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Perlu diketahui, pada Selasa, 1 Desember 2020, Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus kerumunan di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat. Bukan hanya Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga akan diperiksa.

Selain itu, pengacara FPI Aziz Yanuar dan anggota FPI yang merupakan panitia pernikahan, Haris Ubaidillah juga akan diperiksa.

Pemanggilan ini berdasarkan pada surat bernomor S.Pgl/8766/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum. Rizieq dan menantunya dipanggil sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya