Rizieq Shihab Batal Diperiksa, Pengacara: Beliau Tidak Mangkir

Penyidik minta surat keterangan kondisi Rizieq Shihab

Jakarta, IDN Times - Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). Rizieq dipanggil sebagai saksi kasus kerumunan di Petamburan.

"Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita, oleh tim bantuan hukum FPI, yaitu tim kuasa hukum HRS menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan sedang masih beristirahat," kata Kuasa Hukum FPI dan Rizieq, Aziz Yanuar, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

1. Penyidik minta surat keterangan kondisi Rizieq

Rizieq Shihab Batal Diperiksa, Pengacara: Beliau Tidak MangkirKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengklaim penyidik menerima alasan tersebut namun mereka meminta surat keterangan sakit dari Rizieq sebagai bukti.

"Penyidik menghargai kesehatan dan privasi HRS, beliau sehat dan dalam masa memulihkan kesehatannya," kata Aziz.

Baca Juga: MER-C: Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Kami Bawa ke Laboratorium Kredibel

2. Panggilan kedua akan dilakukan

Rizieq Shihab Batal Diperiksa, Pengacara: Beliau Tidak MangkirRizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang Rizieq pada Kamis, 3 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis nanti panggilan kedua yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik kriminal umum Polda Metro Jaya,” kata dia.

3. Rizieq dan menantunya dipanggil jadi saksi kasus kerumunan di Petamburan

Rizieq Shihab Batal Diperiksa, Pengacara: Beliau Tidak MangkirDok.IDN Times/Istimewa

Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas dipanggil sebagai saksi terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Pemanggilan ini berdasarkan surat bernomor S.Pgl/8766/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum. Surat itu diantar ke kediaman Rizieq di Petamburan pada Minggu, 29 November 2020.

Rizieq dan menantunya dipanggil sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cerita MER-C Tangani Tes Swab Rizieq Shihab 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya