RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun

Aturan pidana tidak termasuk bagi korban pemerkosaan

Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggemparkan publik. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30).

Tersangka perempuan NM mulai lakukan aborsi tujuh janinnya itu sejak 2012 hingga 2017. Bahkan NM mengakui dalam satu tahun dia pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali. NM dijanjikan nikah oleh SP yang ditangkap di Kalimantan.

Pembahasan aborsi masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.

Dalam RKUHP, pemerintah mengatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi akan dipidana maksimal empat tahun. Namun, ada pengecualian di dalamnya yang lebih rinci seiring berjalannya pembahasan.

Berikut rangkuman IDN Times mengenai aturan pengguguran kandungan atau aborsi dalam RKUHP yang hingga saat ini masih terus dibahas.

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

1. Pelaku aborsi dan orang yang memaksa aborsi bisa dipenjara 4-12 tahun

RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahunIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pembahasan tentang aborsi atau pengguguran Kandungan termaktub dalam Pasal 469. Berdasarkan draf RKUHP hingga September 2019, di dalamnya disebutkan hukuman pidana penjara bagi pelaku aborsi dan orang yang memaksa melakukan aborsi, hukumannya dari 4-12 tahun penjara.

Hukuman penjara bisa bertambah hingga 15 tahun, jika orang yang memaksa aborsi menyebabkan perempuan pelaku aborsi meninggal dunia.

(1) Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

Seiring berjalannya waktu pembahasan RKUHP, pada Pasal 469 ayat 1 ditambah ketentuannya bahwa hukuman tidak berlaku bagi perempuan yang merupakan korban perkosaan dan masa kehamilannya tak lebih dari tiga bulan.

2. Ada tambahan ayat di Pasal 469, pidana tak berlaku bagi korban pemerkosaan

RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kementerian Hukum dan HAM sudah menjelaskan mengenai pasal krusial tentang aborsi ini. Dari pemaparan Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kemenkumham yang didapatkan IDN Times, dijelaskan bahwa pemerintah mengusulkan menambah satu ayat baru di Pasal 469 yang berbunyi sebagai berikut: 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Penambahan 1 (satu) ayat baru memberikan pengecualian bagi pengguguran kandungan untuk perempuan apabila:

a. terdapat indikasi kedaruratan medis; atau 

b. hamil karena perkosaan yang usia kehamilannya tidak lebih dari 12 (dua belas) minggu. Ketentuan dalam ayat baru tersebut merupakan ketentuan yang telah diatur dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.

3. RKUHP juga atur pidana penjara terhadap dokter yang bantu aborsi

RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahunKlinik Aborsi Paseban (IDN Times/Ileny Rizky Dwiantari)

Sedangkan Pasal 470 mengatur pidana penjara bagi seseorang yang membantu proses aborsi dengan persetujuan.

Pasal 470 berbunyi:

  • (1)  Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  • (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 

RKUHP juga mengatur dokter, bidan, hingga apoteker yang membantu tindak pidana pengguguran kandungan. Namun jika aborsi dilakukan untuk kedaruratan medis dan membahayakan perempuan dan janin, maka tak ada pidana yang dijatuhkan pada tenaga medis.

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470, pidana dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

 (2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f. 115 

(3) Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.

Baca Juga: Timsus Jelaskan Isi RKUHP yang Muat Pencabulan Sesama Jenis

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya