Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro Besok

Total kerugian nasabah Jouska mencapai Rp10 miliaran

Jakarta, IDN Times - Kasus yang menjerat PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal Jouska masih berlanjut. Sejumlah nasabah Jouska akan menjalani pemeriksaan atau pembuatan Berita Acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 November 2020.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana.

"Iya, besok jam 10.00 WIB pagi (hadir di Polda Metro Jaya)," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (11/11/2020).

1. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar

Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro BesokLogo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Rinto mengatakan, total kerugian yang saat ini dialami oleh para nasabah Jouska meningkat hingga 100 persen dibanding September 2020, saat pertama kali membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Hitungan per hari ini telah mencapai Rp10 miliaran, angka pasti besok, karena akan naik lagi," ujar Rinto.

Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

2. Ada 35 nasabah Jouska yang memberi kuasa pada Rinto

Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro BesokIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Rinto mengatakan bahwa ada 35 nasabah Jouska yang dipegang olehnya. Namun, tidak semuanya hadir ke Polda Metro Jaya esok karena sebagian dari mereka harus bekerja.

"Untuk temuan-temuan baru kami sampaikan besok dalam konpers di Polda," kata dia.

3. Pendiri Jouska dilaporkan pada 3 September 2020

Rugi Miliaran, 35 Nasabah Jouska Beri Keterangan di Polda Metro BesokAakar Abyasa, CEO Jouska (Instagram.com/aakarabyasa)

Diberitakan sebelumnya, CEO sekaligus pendiri Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 3 September 2020. Dia dilaporkan nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

Dalam laporan tersebut, Aakar disangkakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Estimasinya (kerugian nasabah) kalau tidak salah menghitung sudah mencapai Rp1 miliar ke atas," kata Rinto, Kamis 3 September 2020.

Diketahui sebelumnya, 45 klien Jouska mencapai kesepakatan damai. Nilai dari kesepakatan damai antara PT Mahesa Strategis Indonesia dengan 45 klien Jouska hingga saat ini mencapai Rp13 miliar, namun tidak semua berbentuk yang. Terakhir ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham, baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.

Aakar menyebut bahwa persentase klien yang mengajukan komplain tapi tidak sampai 5 persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus CEO Jouska Aakar Abyasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya