RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT

Perempuan cenderung bertahan dalam KDRT dengan konsep ini

Jakarta, IDN Times – RUU Ketahanan Keluarga dapat berpotensi melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut terungkap berdasarkan penelitian dengan topik kekerasan dalam rumah tangga kepada buruh perempuan yang baru saja dirilis Organisasi Perempuan Mahadhika.

“Dari 26 responden yang kami temui, yang kami wawancara dalam penelitian tersebut menyampaikan mereka bertahan di dalam lingkar kekerasan di rumah tangga. Salah satunya adalah karena menganggap laki-laki adalah sebagai kepala keluarga,” ujar Mutiara Ika Pratiwi saat di temui di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH),  Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

1. Enggan mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga dengan alasan aib

RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRTMutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika di Diskusi RUU Ketahanan Keluarga di LBH Jakarta (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Konsep kepala keluarga yang dibangun dalam RUU tersebut, kata Ika, akan membuat mereka terus berkutat dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persoalannya adalah mereka enggan menyampaikan perihal kDRT itu kepada orang lain karena dianggap sebagai aib dan dapat mencemarkan nama baik keluarga terutama kepala keluarganya.

“Sehingga apa pun yang terjadi, walaupun ada kekerasan di situ perempuan kemudian bertahan,” ujar dia.

Baca Juga: Salah Satu Isi Draf RUU Ketahanan Keluarga akan Atur Jual-Beli Sperma

2. Membentuk persepsi bahwa pernikahan adalah pengabdian perempuan

RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT(Ilustrasi menikah) IDN Times/Sukma Shakti

“Dari konsep itu, perempuan kewajibannya adalah mengurus rumah tangga dan mengurus anak, mengurus suami,” sambungnya.

Hal itu, kata Ika, sebagai bentuk manifestasi bahwa pernikahan adalah sebuah pengabdian untuk seorang perempuan. Konsep itulah yang menurut Ika dapat membahayakan perempuan yang akhirnya sulit keluar dari lingkar kekerasan rumah tangga.

“Jadi ideologi yang kemudian terucap secara konkret dalam struktur dan fungsi yang banyak terucap dalam pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga itu yang memang membahayakan dan berpotensi melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar dia.

3. Angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi

RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRTIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Padahal menurut data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2019 tercatat ada 348.466 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 71 persen di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam ranah pribadi (KDRP). Dengan jenis yang paling banyak dilaporkan ialah berkaitan dengan kekerasan seksual.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Atur Penyimpangan Seksual, LGBT Wajib Lapor

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya